majalahsuaraforum.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan melakukan sinkronisasi dan pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah wilayah. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan pelanggaran perizinan kegiatan pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan.
Dalam rangka tersebut, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data yang berkaitan dengan perubahan status kawasan hutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedatangan penyidik murni bertujuan mencocokkan data dan bukan merupakan tindakan penggeledahan.
“Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Anang menegaskan bahwa proses pencocokan data berlangsung dengan lancar dan dilakukan secara kooperatif. Menurutnya, langkah ini merupakan inisiatif penyidik untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan data dalam proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Ia menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan telah memberikan dukungan penuh dengan menyerahkan serta mencocokkan berbagai dokumen dan data yang diperlukan. Pencocokan tersebut dilakukan guna memastikan akurasi informasi yang akan digunakan sebagai dasar penanganan perkara.
Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan nasional, khususnya dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia. Ia mengonfirmasi bahwa pencocokan data tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan pembukaan tambang di kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Pencocokkan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Anang.
Anang menambahkan, sejumlah dokumen dan data telah diserahkan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Seluruh data tersebut selanjutnya akan disesuaikan dan didalami lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Dari pihak Kementerian Kehutanan, kedatangan penyidik Kejaksaan Agung juga telah dibenarkan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung bukan merupakan penggeledahan.
“Kementerian Kehutanan menegaskan, kegiatan yang berlangsung adalah pencocokkan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” kata Ristianto.
Ristianto menambahkan bahwa pencocokan data tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya, bukan pada masa pemerintahan saat ini. Ia menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara. Penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan dan mencakup periode waktu antara tahun 2013 hingga 2025. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam rangka pengungkapan perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi perizinan tambang di wilayah tersebut sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, penyelidikan saat itu dihentikan dengan pertimbangan teknis. Kejaksaan Agung menegaskan akan melanjutkan proses hukum guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Octa.











