Home / Hukum - Kriminal / DPR Bahas RKUHAP, Komisi III Akan Undang KPK, Komnas HAM, hingga Elemen Masyarakat

DPR Bahas RKUHAP, Komisi III Akan Undang KPK, Komnas HAM, hingga Elemen Masyarakat

Majalahsuaraforum.com -– Komisi III DPR RI memasuki agenda penting dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Sebagai komisi yang membidangi urusan hukum, Komisi III memastikan bahwa proses penyusunan regulasi ini akan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan lembaga negara, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. “Terkait KUHAP komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan,” ungkapnya pada Selasa (19/8/2025).

Fokus pada Pemberantasan Korupsi

Habiburokhman menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembahasan RKUHAP adalah memastikan undang-undang baru tersebut tidak merugikan upaya pemberantasan korupsi. Ia bahkan menilai lebih baik jika KUHAP tidak mengalami perubahan, daripada ada revisi yang justru berpotensi melemahkan peran lembaga antirasuah.

“Bagi kami, lebih bagus tak ada KUHAP baru daripada melemahkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Kunjungan Kerja ke Daerah

Selain membuka ruang dialog dengan berbagai pihak di pusat, Komisi III DPR juga menjadwalkan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Langkah ini bertujuan untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat agar penyusunan RKUHAP benar-benar mencerminkan kebutuhan serta keadilan hukum di tingkat akar rumput.

Melalui mekanisme ini, DPR ingin memastikan bahwa masyarakat luas, termasuk kalangan akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil, turut terlibat dalam pembentukan KUHAP baru yang lebih komprehensif dan adil.

 

Pen. Hil. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh