majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2026. Desakan tersebut muncul setelah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Hasanuddin menilai penghargaan negara berupa Bintang Mahaputera tidak hanya menjadi simbol kehormatan, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral serta tuntutan untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat.
“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” kata politisi PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Menurut Hasanuddin, perkembangan kasus dugaan penyadapan yang menjadi perhatian publik perlu ditindaklanjuti oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ia mendorong lembaga tersebut melakukan penelaahan terhadap kelayakan penerima penghargaan negara tersebut.
Hasanuddin menegaskan, usulan pencabutan tanda kehormatan bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap seseorang yang masih menjalani proses hukum. Ia menyebut terdapat dasar hukum yang dapat menjadi acuan pemerintah untuk mempertimbangkan pencabutan penghargaan tersebut.
Dasar hukum itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 35, presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
Ketentuan tersebut juga diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” kata TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Pihak-pihak yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, dugaan aktivitas penyadapan itu berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem lawful interception management system (LIMS) yang disebut terjadi pada Oktober 2026.
Perkembangan perkara tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPR, terutama terkait proses hukum yang berjalan dan kemungkinan evaluasi terhadap pemberian tanda kehormatan negara kepada pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut.
de.










