majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengambil tindakan tegas terhadap tiga jenderal yang terseret kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden telah memberikan instruksi agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prabowo juga meminta agar proses penyelidikan maupun penegakan hukum berjalan secara objektif tanpa ada pihak yang dilindungi.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, arahan tersebut diberikan setelah Kapolri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal. Dalam perkara ini, Presiden Prabowo bersama sejumlah tokoh dan pejabat lainnya diduga menjadi sasaran penyadapan.
Menurut Prasetyo, kepala negara memandang persoalan tersebut sebagai perkara serius yang membutuhkan penanganan tegas. Terlebih, dugaan pelanggaran itu melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara dan menyangkut keamanan serta privasi pihak-pihak yang menjadi sasaran.
Selain memastikan proses hukum berjalan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri agar pelayanan publik melalui institusi kepolisian tetap berlangsung dengan baik. Prasetyo menegaskan, perkembangan kasus tersebut tidak boleh sampai menghambat tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memastikan penanganan perkara penyadapan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa aktivitas penyadapan memiliki mekanisme dan batasan hukum yang harus dipatuhi.
“Kami berkomitmen terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki. Sehingga, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo, dua jenderal polisi aktif lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan penyadapan itu menyasar berbagai kalangan, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Sebagai tindak lanjut atas perkembangan perkara tersebut, Presiden Prabowo juga telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Penanganan kasus ini kini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Presiden menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum yang berlaku.
dw.










