Home / Politik / Golkar Kecam Dugaan Penyadapan Prabowo, Sarmuji: Tidak Bisa Dibenarkan

Golkar Kecam Dugaan Penyadapan Prabowo, Sarmuji: Tidak Bisa Dibenarkan

majalahsuaraforum.com – Partai Golkar menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak, termasuk para ketua umum partai politik. Golkar menilai tindakan penyadapan terhadap kepala negara tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, penyadapan pada dasarnya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi apabila dilakukan terhadap seorang presiden.

“Orang disadap itu kalau punya kasus untuk kepentingan hukum. Namun, khusus untuk presiden, apa pun alasannya tidak boleh ditoleransi menyadap seorang kepala negara,” kata Sarmuji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Enam hingga Tujuh Ketum Parpol Diduga Jadi Sasaran

Sarmuji turut menyoroti informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap sejumlah pimpinan partai politik. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sedikitnya enam hingga tujuh ketua umum partai politik diduga menjadi sasaran tindakan tersebut.

Ia menilai, apabila informasi itu terbukti benar, penyadapan terhadap para pimpinan partai politik dapat menjadi sinyal buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Menurut Sarmuji, perlindungan hak asasi manusia harus tetap menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Hal tersebut mencakup penghormatan terhadap privasi serta perlindungan hak setiap warga negara dari tindakan penyadapan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Tiga Perwira Tinggi Polri Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Ketiga orang tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menduga aktivitas penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Presiden Prabowo, sejumlah pihak lain juga disebut menjadi sasaran penyadapan. Mereka meliputi pejabat negara, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga menduga para tersangka menghapus log data elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *