Home / Politik / Komisi III DPR Minta Motif Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap

Komisi III DPR Minta Motif Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap

foto istimewa

majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak penyidik mengungkap secara menyeluruh motif di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya mengungkap peristiwa, tetapi juga harus menelusuri tujuan serta kepentingan pihak yang terlibat.

Habiburokhman mengatakan, penyidik perlu mendalami apakah dugaan penyadapan tersebut dilakukan untuk mempertahankan posisi dan jabatan tertentu atau memiliki keterkaitan dengan kepentingan politik yang lebih luas.

“Ya kita lihat ya, dalam tindak pidana itu kan ada peristiwanya dan ada motifnya. Nah kita tunggu para penyidik apa motifnya,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu diperiksa oleh penyidik. Salah satunya adalah dugaan tindakan tersebut dilakukan untuk membaca perkembangan situasi sekaligus mengamankan posisi pihak tertentu.

Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya hubungan dengan dinamika politik, aspirasi, maupun sikap politik pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang bersangkutan, sikap politik yang bersangkutan, gitu kan ya,” ujarnya.

Dugaan Penyadapan Dinilai Persoalan Serius

Habiburokhman turut menyoroti sensitivitas dugaan penyadapan terhadap pimpinan dalam lingkungan institusi militer maupun kepolisian. Menurutnya, kedua institusi tersebut memiliki kultur organisasi yang menempatkan kepatuhan terhadap pimpinan sebagai hal penting.

Ia menilai tindakan yang mengarah pada pembangkangan atau insubordinasi, terlebih jika disertai dugaan penyadapan terhadap pimpinan, merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara cermat.

“Nah, tentara dan kepolisian itu kan punya kultur yang kurang lebih sama. Namanya insubordinasi itu sangat-sangat sensitif, ya. Tindakan tidak mematuhi pimpinan apalagi menyadap pimpinan, itu sangat-sangat sensitif,” jelas Habiburokhman.

Meski demikian, ia menegaskan Komisi III DPR belum mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana makar. Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.

“Jadi wajar kalau ada yang mengatakan wah ini ngarahnya ke makar. Tapi kalau kami orang hukum, kita tunggu proses hukumnya yang sedang berjalan,” terangnya.

### Istana Singgung Dugaan Makar

Sementara itu, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat perhatian serius dari Istana Kepresidenan.

Pemerintah menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori makar apabila unsur-unsur pidananya dapat dibuktikan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa, terutama karena informasi yang diperoleh berpotensi berkaitan dengan kepentingan strategis negara.

Prasetyo bahkan menyampaikan bahwa tindakan tersebut diduga sudah mengarah pada perbuatan makar.

“Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini, mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Ancaman pidana terkait makar terhadap Presiden diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Apabila unsur tindak pidana tersebut terbukti, pelakunya dapat menghadapi ancaman hukuman hingga pidana mati.

Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan. Kasus tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan pimpinan partai politik.

Habiburokhman berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara transparan, termasuk menjelaskan motif, rangkaian peristiwa, serta pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *