Home / Politik / DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Hukuman Mati Koruptor Ikut Dipertegas

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Hukuman Mati Koruptor Ikut Dipertegas

majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI berencana memperjelas ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rancangan aturan tersebut juga akan mencakup penyitaan aset milik pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta investasi bodong.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini tengah dipercepat. Pihaknya menargetkan rancangan undang-undang tersebut dapat diselesaikan pada masa sidang yang dimulai 10 November 2026.

“Kita mau gaspol. Kalau bisa ini undang-undang selesai pada masa sidang yang dimulai tanggal 10 November. Jadi kalau kemarin itu kita bilang 15 Desember, takutnya berlarut-larut pembahasan, maka kita mulai,” katanya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Kamis (5/11/2026).

Hukuman Mati Mengacu pada KUHP Nasional

Mengenai ketentuan hukuman mati bagi koruptor, Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaturannya akan diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu dapat dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum pidana Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026.

“Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada, ya. Masih berlaku berdasarkan KUHP nomor 1 tahun 2023 undang-undangnya, yang baru berlaku pada 2026,” lanjutnya.

### Aset Pelaku Karhutla dan Investasi Bodong Jadi Sasaran

Selain tindak pidana korupsi, RUU Perampasan Aset juga dirancang untuk menjangkau pelaku investasi bodong dan kejahatan kebakaran hutan serta lahan.

Habiburokhman, yang merupakan politikus Partai Gerindra, menyebut terdapat usulan agar aset milik pelaku karhutla dapat dirampas melalui ketentuan dalam RUU tersebut.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai perampasan aset dalam kasus karhutla akan dibuat lebih spesifik dibandingkan ketentuan tindak pidana lingkungan yang sudah berlaku.

“Jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” katanya.

Dengan cakupan tersebut, RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada penanganan tindak pidana korupsi, tetapi juga diarahkan untuk mengatur perampasan harta kekayaan yang berkaitan dengan sejumlah kejahatan lain, termasuk investasi bodong dan kebakaran hutan serta lahan.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *