Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Buleleng Deportasi Warga Ceko yang Pasarkan Vila di Karangasem

Imigrasi Buleleng Deportasi Warga Ceko yang Pasarkan Vila di Karangasem

foto istimewa

majalahsuaraforum.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara Republik Ceko berinisial NKH (46) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.

Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas imigrasi menemukan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook. NKH diketahui memasuki Indonesia menggunakan Visa on Arrival , yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pekerjaan atau usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa temuan tersebut bermula dari pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.

“Hasil pengawasan keimigrasian, menemukan adanya dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook yang dilakukan NKH, WN Ceko,” terang Gde Kusuma Putra, Sabtu (24/10/2026).

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan unggahan di media sosial yang menawarkan sebuah vila untuk dijual. Dalam unggahan tersebut, tercantum nomor kontak NKH yang juga tertera pada bagian depan bangunan vila.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan perempuan berusia 46 tahun tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasiannya. Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa NKH menggunakan izin tinggal berupa VoA.

Gde Kusuma menjelaskan, izin tinggal kunjungan memiliki batasan penggunaan dan tidak dapat dimanfaatkan untuk melakukan pekerjaan maupun kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NKH dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selain di deportasi, NKH juga masuk dalam daftar penangkalan,” imbuhnya.

Pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi pihak imigrasi untuk mengambil tindakan administratif berupa deportasi sekaligus memasukkan NKH ke dalam daftar penangkalan, sehingga yang bersangkutan dapat dikenai pembatasan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Dipulangkan Melalui Bandara Ngurah Rai

Proses pemulangan NKH dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026). Petugas Imigrasi Buleleng mengawal yang bersangkutan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

NKH dipulangkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963, melalui rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha, Republik Ceko, sebagai tujuan akhir.

Pihak Imigrasi Buleleng menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya.

Pengawasan terhadap warga negara asing juga terus diperkuat untuk memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia sesuai dengan peraturan keimigrasian.

“Kami menegaskan kembali, setiap pelanggaran kami ambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Gde Kusuma Putra.

Penindakan terhadap NKH menjadi pengingat bahwa pemegang izin tinggal kunjungan harus mematuhi batasan aktivitas yang diperbolehkan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan.

 

hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *