majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk periode anggaran 2022–2025. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp 18,79 miliar.
Sebelum menjabat sebagai wakil bupati, Syaefudin diketahui pernah menduduki posisi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Dalam perkara ini, Kejati Jabar menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Syaefudin, tersangka lainnya berinisial IH, yang pernah menjabat sebagai pelaksana tugas ekretaris DPRD Indramayu, serta AF, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris DPRD Indramayu.
Dari ketiga tersangka tersebut, Syaefudin dan IH telah menjalani penahanan. Sementara itu, AF belum memenuhi jadwal pemeriksaan lantaran dikabarkan sedang sakit.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Tomy Novendri, menjelaskan bahwa informasi mengenai ketidakhadiran AF telah disampaikan kepada Kejati Jabar melalui kuasa hukum yang bersangkutan.
Tomy menegaskan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejati Jabar, termasuk proses penyidikan hingga kemungkinan adanya pengembangan kasus.
“Untuk masalah proses selanjutnya, seluruhnya adalah kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Tomy Novendri saat ditemui di Kantor Kejari Indramayu, Jumat (23/10/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat spekulasi terkait perkembangan penyidikan selanjutnya.
Kejari Indramayu Belum Memastikan Proses Penahanan Syaefudin
Tomy turut menanggapi informasi yang menyebut Syaefudin dijemput paksa oleh penyidik. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana proses membawa Syaefudin ke kantor Kejati Jawa Barat untuk menjalani penahanan.
Menurutnya, istilah upaya paksa dalam hukum tidak hanya merujuk pada tindakan membawa seseorang secara paksa. Penahanan dan penggeledahan juga termasuk dalam kategori upaya paksa menurut terminologi hukum.
“Bahasa hukumnya, penahanan itu adalah upaya paksa. Penggeledahan, penahanan itu kalau bahasa hukumnya ya upaya paksa,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Syaefudin berada di kantor Kejati Jabar ketika penahanan dilakukan. Namun, Tomy belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan datang sendiri atau dibawa oleh penyidik.
Tomy juga mengungkapkan bahwa Syaefudin sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak sehingga proses hukum atas dugaan korupsi tunjangan DPRD itu tetap berlanjut di bawah penanganan Kejati Jawa Barat.
“Yang pasti penahanan saudara Syaefudin itu sesuai prosedur,” katanya.
Lebih lanjut, Tomy menyampaikan bahwa hingga kini Kejari Indramayu belum menerima instruksi dari Kejati Jabar untuk terlibat membantu penanganan perkara tersebut. Bantuan yang dimaksud dapat mencakup pengamanan maupun pengawasan terhadap tersangka yang belum ditahan.
Ia pun mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Status tersangka dalam perkara ini tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
octa.












