majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penyitaan aset berupa kendaraan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana . Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil BMW milik tersangka Richard Erlangga, yang pernah bertugas sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan kendaraan buatan Jerman tersebut dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
“Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Sdr. RIC,” kata Budi.
Penyitaan tersebut menambah jumlah kendaraan yang telah diamankan KPK dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik menyita tiga mobil dari rumah tersangka Bima Setiawan serta pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta.
Tiga kendaraan yang lebih dahulu disita tersebut terdiri atas mobil AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.
KPK menyatakan temuan dari rangkaian penggeledahan akan ditelaah lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan. Analisis tersebut diperlukan guna memperkuat alat bukti dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh,” ujarnya.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana di BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang diketahui bekerja sebagai tenaga ahli di lingkungan BNPB.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB; serta dua orang dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penetapan para tersangka tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK Dalami Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan Rp148 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik KPK tengah mendalami dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp148 miliar. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tersebut.
Penyitaan kendaraan dan pemeriksaan berbagai temuan lainnya merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan serta memperkuat alat bukti. Langkah lanjutan akan dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti dan perkembangan penyidikan.
Melalui proses tersebut, KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana siap pakai kebencanaan di BNPB, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan aset yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.
octa.












