majalahsuaraforum.com – Aparat gabungan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,16 ton yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membeberkan modus yang diduga digunakan para penyelundup untuk menghindari pengawasan aparat, yakni berulang kali mengganti nama kapal.
Suyudi menjelaskan bahwa perubahan identitas kapal menjadi salah satu strategi yang digunakan untuk menyamarkan aktivitas dan menyulitkan proses pelacakan oleh petugas. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Medan pada Jumat (23/10/2026).
“”Nah, inilah salah satu strategi para penyelundup selalu merubah-rubah nama kapal ya,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Medan, Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemantauan terhadap pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tim gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menemukan serta mengamankan kapal tersebut di perairan Tanjung Balai Asahan.
Kapal yang menjadi sasaran operasi diketahui bernama MT Global 168. Kapal berjenis tanker itu tercatat menggunakan bendera Mongolia, tetapi berdasarkan hasil penelusuran, diketahui berasal dari Malaysia.
Kapolri menyoroti perbedaan antara bendera yang digunakan kapal dan asal kapal tersebut sebagai salah satu informasi penting dalam proses penyelidikan.
“Jadi benderanya Mongolia, tapi kapalnya dari Malaysia,” kata Kapolri.
Berdasarkan data identifikasi kapal, MT Global 168 memiliki nomor IMO 9078787, MMSI 4576155, dan Call Sign JWM8. Kapal tersebut dibangun pada 1993 dan tercatat masih aktif beroperasi. Dalam riwayat identitasnya, kapal itu juga pernah menggunakan nama Sulosio Maru No. 08.
Pergantian nama tersebut menjadi salah satu aspek yang ditelusuri aparat untuk mengetahui identitas kapal secara lebih mendalam. Penelusuran dilakukan dengan mencocokkan informasi identitas dan riwayat kapal guna mendukung proses pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Dari segi ukuran, kapal tanker tersebut memiliki panjang sekitar 56,99 hingga 57 meter dan lebar 9,02 meter. Kapal itu tercatat mempunyai gross tonnage (GT) sebesar 370, sedangkan kapasitas deadweight tonnage (DWT) berada pada kisaran 726 hingga 776 ton.
Selain memeriksa identitas dan spesifikasi kapal, tim gabungan juga menelusuri informasi mengenai kepemilikannya. Hasil identifikasi mencatat Makmur Marine Petroleum sebagai perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik kapal atau registered owner.
Kapolri menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan operasi gabungan yang dilaksanakan secara senyap dengan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum.
Operasi itu dilakukan untuk mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut, sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang tersebut di wilayah Indonesia.
Kasus penyelundupan ketamin seberat 1,16 ton ini juga memperlihatkan pentingnya pemantauan pergerakan kapal dan pemeriksaan identitas maritim dalam mengungkap jaringan penyelundupan lintas wilayah. Penelusuran terhadap nama kapal, bendera, riwayat operasional, serta data kepemilikan menjadi bagian dari upaya aparat untuk mengidentifikasi kapal yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.
Hingga informasi dalam laporan tersebut disampaikan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya bersama BNN, Bea Cukai, dan Polri dalam memperketat pengawasan jalur laut serta menekan peredaran narkotika di Indonesia.
hil.











