foto istimewa
majalahsuaraforum.com – Komisi IV DPR RI akan menelaah hasil penyelidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai dugaan keterlibatan sejumlah korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Informasi tersebut akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Karhutla untuk mengevaluasi penanganan kebakaran sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang turut mendalami dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla. Penyelidikan tersebut juga menyoroti kemungkinan adanya pihak asing yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran di Indonesia.
Rajiv menilai, perkembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian perlu disampaikan kepada Komisi IV DPR RI. Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan informasi yang telah dimiliki DPR sehingga dapat menjadi dasar dalam melakukan evaluasi secara lebih menyeluruh.
“Saya mengapresiasi langkah Polri yang turut terlibat dalam penanganan karhutla, termasuk menyelidiki sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Data dan perkembangan penyelidikan ini akan kami bawa ke dalam rapat Panja Karhutla Komisi IV DPR RI untuk menjadi bahan evaluasi bersama,” kata Rajiv, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, ketersediaan data dari Polri sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pencocokan data dapat membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Nanti datanya kami dari Komisi IV DPR butuh disuplai sehingga bisa mencocokkan dengan data-data yang ada,” ujarnya.
Panja Karhutla Bahas Pencegahan hingga Penegakan Hukum
Rajiv menjelaskan bahwa pembahasan dalam Panja Karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api. Evaluasi juga akan mencakup langkah pencegahan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan korporasi harus diselidiki secara profesional dengan berlandaskan bukti dan peraturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami ingin memastikan penanganan karhutla berjalan serius, baik dari sisi pemadaman, pencegahan, maupun penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh agar tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” tuturnya.
Selain mendorong pengusutan dugaan pelanggaran, Rajiv meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan koordinasi dengan Polri dalam mencegah dan menangani karhutla. Kerja sama antarlembaga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, terutama di wilayah yang memiliki risiko kebakaran tinggi.
Koordinasi tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan kegiatan patroli serta mempercepat pertukaran informasi terkait potensi munculnya titik api. Dengan langkah tersebut, potensi kebakaran diharapkan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sebelum meluas.
Penanganan Lahan Gambut Perlu Pengawasan Berkelanjutan
Rajiv turut mengingatkan pentingnya memperhatikan karakteristik wilayah yang mengalami kebakaran, khususnya lahan gambut. Wilayah ini memiliki risiko kebakaran berulang karena api dapat menjalar hingga ke bagian bawah permukaan tanah.
Oleh sebab itu, proses pemadaman perlu diikuti dengan pemantauan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada bara api maupun titik panas yang masih tersisa dan berpotensi memicu kebakaran kembali.
Ia berharap pembahasan Panja Karhutla dapat memberikan penilaian yang menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan pemerintah dan langkah aparat di lapangan. Evaluasi juga diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kendala dalam penanganan kebakaran serta memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran.
Rajiv menegaskan, sinergi antara Kemenhut, Polri, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait perlu terus diperkuat. Kerja sama tersebut diperlukan agar upaya pencegahan, pemadaman, dan pengawasan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif serta mengurangi risiko terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
de.












