majalahsuaraforum.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan pengetatan belanja pemerintah dengan memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga (K/L) yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran pada kuartal IV 2026 menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai langkah strategis pelaksanaan belanja kementerian dan lembaga pada kuartal IV 2026.
“Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026,” tulis Kemenkeu dalam surat tersebut, dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Melalui aturan ini, setiap kementerian dan lembaga diminta mengurangi perjalanan dinas dengan memaksimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta menekan jumlah dan frekuensi perjalanan.
Meski demikian, pelaksanaan efisiensi harus tetap mempertimbangkan kelancaran tugas dan program prioritas pemerintah agar tidak terganggu oleh pengurangan anggaran.
Anggaran perjalanan dinas yang dipangkas selanjutnya akan diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Belanja Pendukung Aparatur Ikut Dibatasi
Pengetatan anggaran juga menyasar belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kementerian dan lembaga diminta menunda pengadaan kendaraan bermotor baru serta pembangunan maupun pengadaan rumah dinas baru.
Selain itu, renovasi dan rehabilitasi gedung atau kantor juga perlu ditunda apabila belum memasuki tahap pembelian, perikatan, atau kontrak.
Pagu anggaran untuk belanja tersebut turut diblokir melalui mekanisme automatic adjustment. Pelaksanaannya tetap memperhatikan pengecualian sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.
Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas belanja pemerintah atau spending better. Penggunaan anggaran diharapkan semakin terarah untuk mencapai target kinerja dan mendukung program prioritas Presiden.
Revisi Anggaran Reguler Dibatasi hingga 23 Oktober
Selain memangkas perjalanan dinas dan membatasi belanja pendukung, Kemenkeu juga memperketat pengajuan revisi anggaran kementerian dan lembaga menjelang akhir tahun.
Batas terakhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler 2026 ditetapkan pada 23 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku untuk revisi yang diproses Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), maupun revisi yang menjadi kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.
Setelah batas waktu tersebut, revisi anggaran hanya dapat diproses apabila terdapat direktif Presiden atau Wakil Presiden terkait kegiatan Prioritas Presiden dan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Pembatasan serupa diberlakukan terhadap pembayaran pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Mekanisme tersebut hanya dapat digunakan untuk pembayaran kegiatan utama yang termasuk dalam Prioritas Presiden.
Sementara itu, pemberian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) pada penghujung tahun akan dilakukan secara selektif. Penilaiannya mempertimbangkan kinerja pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga pada tahun-tahun sebelumnya.
Kementerian dan lembaga juga diwajibkan mempercepat penyelesaian pertanggungjawaban UP/TUP agar pencatatan realisasi anggaran dapat dilakukan tepat waktu.
Untuk pengajuan pembayaran, Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) Tunai paling lambat diterima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 16 November 2026. Adapun SPM-PTUP Tunai harus disampaikan paling lambat 16 Desember 2026.
Tenggat Pembayaran Kontraktual Diperketat
Kemenkeu turut menetapkan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran untuk pekerjaan kontraktual. Pembayaran atas prestasi pekerjaan hingga 30 September 2026 harus diajukan melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada KPPN paling lambat dalam tujuh hari kerja pertama Oktober 2026.
Sementara itu, pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan pada periode 1–31 Oktober 2026 wajib diajukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal prestasi pekerjaan.
Pengajuan yang melewati tenggat waktu tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, kecuali untuk kegiatan yang termasuk dalam Prioritas Presiden.
Kemenkeu juga melarang pemanfaatan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal yang bersumber dari rupiah murni untuk kegiatan lain apabila kontrak atau pelaksanaan swakelolanya telah mencapai 100 persen output.
Sisa anggaran tersebut hanya dapat digunakan untuk memperkuat pencapaian output kegiatan utama Prioritas Presiden.
Khusus usulan revisi anggaran untuk penajaman belanja, kementerian dan lembaga diwajibkan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, Kemenkeu berupaya menjaga penggunaan anggaran negara tetap efektif dan terarah hingga akhir tahun. Pemerintah menekankan bahwa efisiensi belanja harus tetap mengutamakan akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik tanpa mengganggu pelayanan publik.
lan.










