majalahsuaraforum.com — Pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun dari pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027. Kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada semester II tahun depan, sembari menunggu penyelesaian aturan teknis yang diperlukan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengatakan target penerimaan dari cukai minuman manis telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Menurut Djaka, pemerintah saat ini masih menyusun dan melengkapi ketentuan pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara resmi.
“Di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp 1,7 triliun. Mungkin ini untuk pemberlakuannya, kita sedang melengkapi aturan-aturannya, dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Walaupun target penerimaan sudah ditetapkan, pemerintah belum memutuskan besaran tarif cukai yang akan dikenakan maupun ambang batas kandungan gula pada produk minuman yang menjadi objek pungutan.
Djaka menjelaskan, pembahasan mengenai tarif masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Karena proses tersebut belum selesai, ketentuan mengenai kadar gula yang akan dikenai cukai juga belum dapat dipastikan.
“Dan besaran tarifnya, mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut, ataupun yang dipungut untuk kandungan gulanya, tetapi besaran targetnya ada sekitar Rp 1,7 triliun,” ungkapnya.
Cukai Menyasar Minuman Kemasan dengan Gula Tambahan
Rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis memiliki kaitan dengan upaya pemerintah mengendalikan konsumsi produk berkadar gula tinggi. Landasan pengendalian kesehatan tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Adapun kebijakan cukai MBDK direncanakan menyasar minuman dalam kemasan yang menggunakan tambahan gula.
Sejumlah produk yang selama ini masuk dalam pembahasan meliputi minuman bersoda, minuman energi, minuman berperisa dengan kandungan gula tinggi, serta berbagai minuman siap konsumsi lainnya.
Namun, jenis produk yang nantinya masuk dalam cakupan pungutan masih menunggu penetapan peraturan teknis dari pemerintah. Dengan demikian, daftar produk yang dikenai cukai belum dapat dipastikan sebelum ketentuan resmi diterbitkan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan pernah mengusulkan tarif cukai sebesar Rp1.500 per liter untuk minuman siap konsumsi. Sementara itu, produk berbentuk konsentrat, sirup, atau ekstrak sempat diusulkan dikenai tarif Rp2.500 per liter.
Meski demikian, angka tersebut masih berupa usulan dan belum ditetapkan sebagai tarif final untuk penerapan cukai MBDK pada 2027.
Target Penerimaan Disesuaikan dengan Kesiapan Kebijakan
Target penerimaan cukai minuman berpemanis sebesar Rp1,7 triliun dalam APBN 2027 tercatat lebih rendah dibandingkan angka Rp7,6 triliun yang sempat dibahas sebelumnya.
Penyesuaian target tersebut berlangsung ketika pemerintah masih mematangkan berbagai aspek pelaksanaan kebijakan, termasuk penyusunan regulasi, penentuan tarif, serta identifikasi produk yang menjadi sasaran pungutan.
Kesiapan industri dan kemampuan masyarakat juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam merancang penerapan cukai tersebut.
Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan aturan teknis sebelum jadwal pelaksanaan pada semester II 2027. Kepastian mengenai tarif, kandungan gula, dan kategori minuman yang dikenai cukai akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan target penerimaan Rp1,7 triliun, cukai minuman berpemanis diharapkan menjadi salah satu instrumen penerimaan negara sekaligus bagian dari kebijakan pengendalian konsumsi produk dengan tambahan gula.
lan.










