majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil sejumlah saksi, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD hingga pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sepuluh orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 12 Oktober 2026. Pemeriksaan berlangsung di Polres Kota Pekalongan.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pekalongan,” kata Budi kepada wartawan.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Aris Ismail selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang. Penyidik juga memeriksa Wandias Purnomo yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pemalang, serta Darmanto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD M Ashari Pemalang.
Selain itu, KPK memanggil Ika Setyorini, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, dan Muhammad Taufik yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Kecamatan Comal, Pemalang.
Saksi lainnya adalah Teddy Setiawan selaku pemilik CV Bumi Rancang, Waluyo sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemkab Pemalang, serta Bayu Pudawawan yang bertugas sebagai staf di Dinas Sosial Pemkab Pemalang.
Dua saksi tambahan yang turut dipanggil yakni Syah Budi Prawiro, staf Bank Pemalang, dan Moch Arief Setyawan, Penjabat Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang untuk periode Juni 2025 hingga April 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Berawal dari OTT pada Juli 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27–28 Juli 2026. Operasi tersebut digelar setelah lembaga antirasuah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dari hasil penyelidikan tertutup, KPK menduga Anom Widiyantoro bersama Gus Haris melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang diduga berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK.
Dalam rangkaian kasus itu, Gus Haris diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias.
Meski demikian, penyidikan masih terus berjalan. KPK turut mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan tersebut, termasuk dugaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pemanggilan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD, pejabat daerah, serta pihak swasta menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
octa.










