Home / Hukum - Kriminal / KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini

majalahsuaraforum.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Nusron. KPK berharap Nusron dapat mengatur waktunya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pememeriksaannya di pekan ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026.

Budi menegaskan bahwa surat pemanggilan ulang telah disampaikan kepada Nusron. KPK berharap Menteri ATR/BPN tersebut dapat hadir secara kooperatif untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik.

“Sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan Nusron diharapkan dapat membantu memperlancar proses penyidikan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berproses secara positif dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif,” kata Budi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, Budi belum memberikan kepastian terkait tanggal tersebut. Ia menyatakan informasi mengenai jadwal lengkap akan disampaikan pada waktunya.

“Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak menghadiri panggilan tersebut. Ia menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dari rangkaian operasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti itu mencakup mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir lahan serta pemecahan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan pertanahan, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh perkara tersebut. KPK masih melanjutkan proses penanganan kasus untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh