Home / Hukum - Kriminal / KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Empat Koper Dibawa Penyidik

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Empat Koper Dibawa Penyidik

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berada di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).

Penggeledahan terhadap rumah tersangka Lampri tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Penyidik KPK meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.55 WIB dengan membawa empat koper yang diduga berisi barang bukti berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

Saat menjalankan penggeledahan, para penyidik terlihat mengenakan rompi bertuliskan KPK serta masker. Sejumlah anggota kepolisian juga berada di sekitar rumah untuk melakukan pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.

Empat koper yang dibawa dari dalam rumah kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam. Setelah seluruh kegiatan selesai, tim penyidik KPK meninggalkan lokasi.

Penggeledahan Berlanjut Setelah Kantor Summarecon Penggeledahan terhadap kediaman Lampri merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait layanan pertanahan serta pengurusan HGB Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Setelah menyelesaikan penggeledahan di kantor Summarecon, tim penyidik kemudian melanjutkan kegiatan dengan mendatangi kediaman Lampri di Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus update setiap perkembangannya sebagai bentuk keterbukaan KPK dalam proses hukum pada perkara ini,” kata Budi.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).

Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, perusahaan, dan pihak swasta.

Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Penggeledahan rumah Lampri menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan serta pengurusan HGB Summarecon Bogor.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh