majalahsuaraforum.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah informasi yang menyebut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah atau berencana mengundurkan diri dari jabatannya.
Kabar tersebut beredar ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan dari Nusron Wahid mengenai pengunduran dirinya sebagai menteri.
“Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut,” kata Uunk di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Uunk ketika dimintai konfirmasi mengenai kabar yang menyebut Nusron Wahid akan meninggalkan jabatannya di tengah proses penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan KPK di Kementerian ATR/BPN.
Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan Uunk kembali menegaskan bahwa sampai saat ini tidak terdapat pernyataan dari Nusron mengenai pengunduran diri dari posisi Menteri ATR/Kepala BPN.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN memastikan kegiatan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa. Kementerian juga menyatakan akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan,” kata Uunk dikutip dari Antara.
Nusron Hormati Proses Penyidikan KPK Sebelumnya, Nusron Wahid telah memberikan tanggapan terkait penyidikan yang dilakukan KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Saat ditemui awak media di Jakarta pada Jumat (18/9/2026), Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK terkait penyidikan dugaan kasus mafia tanah.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ucapnya.
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sekaligus memberikan bantuan yang diperlukan KPK. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia juga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di internal kantor pertanahan.
Menurut Nusron, pembenahan tersebut diperlukan agar tata kelola pelayanan pertanahan dapat semakin baik, transparan, serta akuntabel bagi masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Nusron Serahkan Perkembangan Kasus kepada KPK Ketika ditanya mengenai namanya yang disebut dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK.
Ia menyebut proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut dinilai perlu menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari KPK.
Nusron juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan tetap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia menegaskan dukungan terhadap proses hukum tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Octa.











