Home / Hukum - Kriminal / Kasus Febrie Adriansyah Masuk Tahap Penuntutan, Dakwaan Segera Dibawa ke Pengadilan Tipikor

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Tahap Penuntutan, Dakwaan Segera Dibawa ke Pengadilan Tipikor

majalahsuaraforum.com – Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), segera memasuki tahapan menuju persidangan.

Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tahapan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung melalui tim sembilan menyerahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara kepada penuntut umum pada Jumat (18/9/2026). Proses tersebut dikenal sebagai pelimpahan tahap II.

Selain Febrie Adriansyah, dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH), juga menjalani pelimpahan tahap II dalam perkara yang sama.

“Hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).

Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap Anang menjelaskan bahwa berkas perkara Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum pada Rabu (16/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU yang disebut terjadi dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Dengan selesainya tahap II, penuntut umum selanjutnya memiliki tugas menyusun surat dakwaan sekaligus menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi sebelum perkara diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Anang.

Febrie Hormati Proses Hukum Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, Febrie didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Febrie menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diuji secara terbuka dalam persidangan.

Setelah penuntut umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan administrasi perkara, kasus dugaan pemerasan serta TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memasuki proses persidangan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh