Home / Hukum - Kriminal / Kejaksaan Siapkan Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus PT AKT

Kejaksaan Siapkan Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus PT AKT

majalahsuaraforum.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melelang barang sitaan berupa batu bara dengan jumlah sekitar 436 ribu ton. Aset tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025 yang menyeret pengusaha Samin Tan (ST).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa batu bara yang akan dilelang merupakan stok material milik PT MCM.

“Objek lelang yang ditawarkan berupa stockpile inventory (raw material) PT MCM berupa batu bara dengan estimasi jumlah sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton yang terletak di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Proses pelelangan akan dilakukan menggunakan mekanisme penawaran terbuka atau open bidding. Peserta tidak perlu hadir secara langsung karena seluruh proses penawaran dilakukan melalui portal resmi www.lelang.go.id.

Untuk mengikuti proses tersebut, calon peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang. Selain itu, peserta juga harus menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar paling lambat satu hari sebelum jadwal pelaksanaan lelang.

“Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp 178.873.527.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp 80.000.000.000,” ujarnya.

Anang menerangkan, peserta dapat memasukkan penawaran sejak objek lelang ditampilkan pada portal hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Batas akhir pengajuan penawaran ditetapkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 13.00 WIB berdasarkan waktu server. Untuk wilayah yang menggunakan Waktu Indonesia Tengah (Wita), batas tersebut setara dengan pukul 14.00 Wita.

Setelah masa penawaran berakhir, penetapan pemenang akan dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Sebelum proses lelang berlangsung, pihak penyelenggara juga akan mengadakan sesi penjelasan mengenai objek dan mekanisme lelang. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Selasa (22/9/2026) pukul 09.00 hingga 12.00 Wita.

Peserta Lelang Dibatasi Kejaksaan juga menetapkan persyaratan khusus bagi pihak yang ingin mengikuti pelelangan batu bara sitaan tersebut.

Anang menjelaskan bahwa peserta hanya dapat berasal dari badan usaha berbadan hukum yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026.

Selain memenuhi persyaratan sebagai badan usaha berbadan hukum dan memiliki NPWP, calon peserta juga harus termasuk dalam kategori pelaku usaha yang memenuhi kualifikasi di sektor pertambangan dan pemanfaatan batu bara.

Kualifikasi tersebut meliputi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Persyaratan juga terbuka bagi pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) maupun pelaku usaha yang berstatus sebagai pengguna akhir batu bara di dalam negeri.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh