Home / Hukum - Kriminal / KPK Dalami Asal Uang Rp106,3 Miliar yang Disita dari Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK Dalami Asal Uang Rp106,3 Miliar yang Disita dari Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uang tersebut diamankan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik KPK menduga uang dengan nilai fantastis tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu jenis layanan. KPK menduga terdapat dua sektor utama yang berpotensi menjadi sumber praktik korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) internal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal uang tersebut. Menurutnya, dugaan praktik korupsi dalam layanan pertanahan dapat melibatkan berbagai pihak dari sektor swasta.

“Ini masih kami dalami karena dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik pengembang ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

57 Jenis Layanan Pertanahan Budi menjelaskan, Kementerian ATR/BPN memiliki 57 jenis layanan publik yang diberikan melalui sejumlah tingkatan, mulai dari kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil) BPN, hingga BPN pusat.

Menurut Budi, mekanisme pelayanan yang berlangsung secara tertutup dapat membuka peluang munculnya berbagai praktik penyimpangan, seperti pungutan liar, penggunaan broker, maupun suap-menyuap.

Salah satu perkara yang menjadi pintu masuk KPK adalah dugaan suap dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB pada lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, pihak Summarecon diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa Erwin menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

OTT Jadi Pintu Masuk Pendalaman KPK menilai uang Rp106,3 miliar yang berhasil diamankan dalam OTT merupakan salah satu barang bukti dengan nilai besar dalam operasi tangkap tangan.

Budi mengatakan temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi lembaganya untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di bagian lain lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Angka Rp 106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar, ya. Dan tentunya suatu peristiwa tertangkap tangan ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa,” tandas Budi.

Selain dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan bahwa sebagian uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan internal kementerian, khususnya tata kelola SDM.

Salah satu contoh yang disebut adalah proses mutasi dan promosi jabatan. KPK menduga terdapat pemberian fee tertentu yang berkaitan dengan setiap proses mutasi maupun promosi jabatan.

“Kami juga masih akan telusuri di sana karena memang praktik-praktik korupsi seringkali tidak hanya terjadi di lingkup eksternal, ya dalam hal ini soal pelayanan publik tadi, tapi juga bisa saja terjadi di lingkup internal itu sendiri,” pungkas Budi.

Uang Rp106,3 Miliar Diamankan dalam OTT Dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK mengamankan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari PT Summarecon Agung dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan, uang tunai tersebut ditemukan dari empat orang. Salah satu lokasi penyitaan berada di rumah eks Bupati Kebumen Arif Sugianto (ARF), yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Temuan Uang di Sejumlah Lokasi Di rumah Arif Sugianto, penyidik menemukan beberapa koper berwarna merah yang berisi uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Uang yang ditemukan terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR 910 atau riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.

Sementara itu, penyidik juga menemukan uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (LEV) dengan jumlah Rp896 juta.

Uang lainnya ditemukan di kediaman Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM), yang menjabat sebagai kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp8 juta.

Penyidik juga menemukan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON). Nilai uang yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai Rp49,5 juta.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat orang di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Fadh El Fouz Arafiq.

Empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, perusahaan, serta pihak swasta. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.

KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya entitas lain yang terlibat.

Selain PT Summarecon Agung Tbk, KPK menyebut dugaan praktik terkait pelayanan pertanahan tersebut berpotensi melibatkan sejumlah pihak swasta lainnya. Pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui sumber uang Rp106,3 miliar sekaligus mengungkap rangkaian dugaan penerimaan dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh