Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang berada di lingkungan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi sasaran penggeledahan penyidik.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh sekaligus melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut. Kasus ini diketahui bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian dikembangkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” tandas Budi.
Delapan Orang Telah Jadi Tersangka Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, perusahaan, serta pihak swasta.
Mereka adalah Lampri (LMP) selaku dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku direktur utama (dirut) Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) yang disebut sebagai pihak swasta.
Aliran Uang dalam Pengurusan HGB Dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK, Erwin disebut memiliki peran sebagai perantara dalam penerimaan uang dari pihak Summarecon.
Nilai uang yang diterima Erwin disebut mencapai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk proses pembukaan blokir sekaligus pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari uang Rp 1,5 miliar tersebut, Erwin kemudian disebut menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang Coin Manurung.
KPK juga menduga terdapat pemberian uang untuk pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Nilai uang yang diduga diberikan kepada Erwin dalam perkara tersebut mencapai Rp 2,1 miliar.
Penyidik menduga Erwin selanjutnya menyerahkan Rp 1,8 miliar dari uang tersebut kepada Arif Sugianto, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid.
Temuan Uang Rp 8 Miliar Selain aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB, KPK juga menduga terdapat penerimaan uang dalam jumlah besar oleh Lampri bersama Arif Sugianto.
Penyidik menduga nilai uang yang diterima mencapai Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang masing-masing bertuliskan nama Lampri.
KPK juga menemukan adanya setoran tunai sebesar Rp 10 miliar pada 7 September 2026. Setoran tersebut diketahui dari mutasi rekening Arif Sugianto.
Selain penerimaan yang berkaitan dengan pengurusan HGB, KPK masih mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang diduga bersumber dari urusan layanan pertanahan.
Arif Diduga Menjadi Pengumpul Uang Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Arif Sugianto memiliki peran sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari dua orang kepercayaan Nusron Wahid lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Uang tersebut diduga berasal dari proses pengurusan berbagai layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang yang telah dikumpulkan tersebut diduga diberikan kepada Fahd El Fouz. Fahd disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Fahd juga diduga memiliki peran sebagai pihak yang menampung uang yang telah dikumpulkan oleh Arif Sugianto.
Penggeledahan yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih lanjut aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti lain dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya.
Octa.











