Home / Politik / RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Pembentukan BRAN

RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Pembentukan BRAN

majalahsuaraforum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027, Selasa (8/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam kesempatan tersebut, Dasco meminta pandangan dari seluruh fraksi terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria yang sebelumnya telah menjadi usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pandangan masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis. Setelah seluruh pendapat disampaikan, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Dengan persetujuan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.

RUU tersebut disusun sebagai bentuk pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Selain itu, rancangan tersebut dirancang untuk mengintegrasikan kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria.

“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria,” kata Iman Sukri dalam rapat pleno di ruang Baleg DPR RI, Senin 7 September 2026.

Atur Legalitas Tanah hingga Restitusi Dalam RUU tersebut juga terdapat sejumlah ketentuan mengenai pelaksanaan reforma agraria. Salah satunya berkaitan dengan penetapan lokasi yang menjadi prioritas pelaksanaan reforma agraria.

RUU itu juga mengatur restitusi tanah serta pemberian legalitas hak atas tanah bagi sejumlah kelompok masyarakat. Mereka antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang mengalami marginalisasi.

Tidak hanya mengatur persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah, rancangan undang-undang tersebut juga memuat rencana pembentukan lembaga baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

“Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria,” ujar Iman Sukri.

Untuk mengawasi pelaksanaan tugas BRAN, RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Lembaga pengawasan tersebut nantinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” tambahnya.

Pembiayaan BRAN Bersumber dari APBN Iman menjelaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan reforma agraria yang dilakukan BRAN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pendanaan, yaitu penyelenggaraan Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.

Selain persoalan kelembagaan dan pendanaan, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga mencakup penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Pembatasan tersebut akan dilakukan melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan maupun pemilikan tanah.

Setelah pembahasan di tingkat Baleg selesai, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat dibawa ke rapat paripurna untuk diproses lebih lanjut.

“Baik, akhirnya setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.

Permintaan tersebut kemudian langsung mendapat respons persetujuan dari anggota Baleg.

Dengan disetujuinya RUU tersebut dalam rapat paripurna, proses legislasi Pengaturan Reforma Agraria kini berlanjut sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh