Home / Ekonomi / Komisi XI DPR Sepakati Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp49,8 Triliun

Komisi XI DPR Sepakati Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp49,8 Triliun

majalahsuaraforum.com – Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai lima program utama serta mendukung kebutuhan seluruh unit eselon I dan badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kemenkeu.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun,” kata Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dari keseluruhan anggaran tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk program dukungan manajemen dengan nilai Rp45,81 triliun. Berikutnya, program pengelolaan penerimaan negara memperoleh anggaran sebesar Rp3,62 triliun.

Sementara itu, tiga program lainnya mendapatkan alokasi yang lebih kecil. Program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko memperoleh Rp267,58 miliar. Kemudian, program kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi mendapat Rp78,86 miliar, sedangkan program pengelolaan belanja negara dialokasikan Rp23,78 miliar.

Berdasarkan Fungsi Jika dikelompokkan berdasarkan fungsi, mayoritas anggaran Kemenkeu pada 2027 akan digunakan untuk fungsi pelayanan umum. Nilainya mencapai Rp45,50 triliun.

Dari anggaran tersebut, Rp41,51 triliun dialokasikan untuk program dukungan manajemen dan Rp3,62 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara.

Sisa anggaran pada fungsi pelayanan umum kemudian digunakan untuk program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko sebesar Rp267,58 miliar. Selanjutnya, Rp78,86 miliar dialokasikan untuk program kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi, serta Rp23,78 miliar untuk program pengelolaan belanja negara.

Selain pelayanan umum, Kemenkeu memperoleh anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp3,996 triliun. Seluruh anggaran fungsi pendidikan tersebut dialokasikan ke dalam program dukungan manajemen.

Adapun fungsi ekonomi memperoleh anggaran Rp300,44 miliar. Rinciannya terdiri atas Rp298,42 miliar untuk program dukungan manajemen dan Rp2,02 miliar untuk program pengelolaan penerimaan negara.

Alokasi untuk Eselon I dan BLU Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI juga menyetujui pembagian pagu anggaran berdasarkan unit eselon I dan BLU yang berada di bawah Kemenkeu.

Alokasi terbesar diberikan kepada Sekretariat Jenderal bersama BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yakni sebesar Rp32,03 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh anggaran Rp6,27 triliun. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan Rp4,10 triliun.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP), BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memperoleh alokasi Rp4,27 triliun.

Selanjutnya, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan mendapatkan Rp1,36 triliun. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memperoleh Rp945,39 miliar.

Untuk sektor pendidikan dan pelatihan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) bersama BLU Politeknik Keuangan Negara STAN mendapatkan Rp342,67 miliar. Sementara Lembaga National Single Window (LNSW) memperoleh Rp135,20 miliar.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama BLU Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) mendapatkan Rp93,20 miliar.

Kemudian, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memperoleh Rp78,74 miliar.

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mendapatkan Rp51,64 miliar, sedangkan Direktorat Jenderal Anggaran memperoleh Rp48,11 miliar dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp46,65 miliar.

Adapun Inspektorat Jenderal Kemenkeu memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp36,30 miliar.

Kemenkeu Diminta Efisien Setelah seluruh rincian pagu anggaran disampaikan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menerima kesimpulan rapat yang telah disepakati bersama Komisi XI DPR RI.

“Kami setuju, Pak,” ujar Purbaya.

Meski pagu anggaran Kemenkeu 2027 telah mendapat persetujuan, Komisi XI menekankan agar pelaksanaan anggaran di seluruh unit tetap mengedepankan efisiensi.

DPR menilai keberhasilan penggunaan anggaran tidak cukup hanya diukur dari tingkat penyerapan. Setiap unit juga harus memperhatikan keluaran, hasil, serta dampak yang dihasilkan dari program yang dibiayai anggaran negara.

Sebagai bagian dari pengawasan, Kemenkeu diwajibkan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan selama 2027. Laporan tersebut harus mencakup pelaksanaan program, realisasi penggunaan anggaran, hasil yang telah dicapai, dampak terhadap kondisi fiskal dan perekonomian, serta pihak-pihak yang menerima manfaat.

Laporan berkala itu nantinya menjadi bahan bagi Komisi XI DPR RI untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran Kemenkeu.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, DPR dapat memberikan rekomendasi terkait perbaikan perencanaan, pembagian, maupun pelaksanaan anggaran. Langkah tersebut diarahkan agar belanja negara semakin efisien, tepat sasaran, serta menghasilkan dampak yang dapat diukur.

Purbaya juga menyampaikan apresiasi atas persetujuan Komisi XI terhadap usulan anggaran Kemenkeu untuk 2027.

“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun,” kata Purbaya.

Rincian Anggaran Kemenkeu 2027 Berdasarkan Program

Dukungan manajemen: Rp45,81 triliun

Pengelolaan penerimaan negara: Rp3,62 triliun

Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko: Rp267,58 miliar

Kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi: Rp78,86 miliar

Pengelolaan belanja negara: Rp23,78 miliar

Total: Rp49,80 triliun

Rincian Berdasarkan Fungsi

Pelayanan umum: Rp45,50 triliun

Pendidikan: Rp3,996 triliun

Ekonomi: Rp300,44 miliar

Rincian Berdasarkan Unit Eselon I dan BLU

Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP: Rp32,03 triliun

Direktorat Jenderal Pajak: Rp6,27 triliun

Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU PIP, BPDP, serta BPDLH: Rp4,27 triliun

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Rp4,10 triliun

Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan: Rp1,36 triliun

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BLU LMAN: Rp945,39 miliar

BPPK dan BLU PKN STAN: Rp342,67 miliar

Lembaga National Single Window (LNSW): Rp135,20 miliar

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BLU LDKPI: Rp93,20 miliar

Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Rp78,74 miliar

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal: Rp51,64 miliar

Direktorat Jenderal Anggaran: Rp48,11 miliar

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Rp46,65 miliar

Inspektorat Jenderal: Rp36,30 miliar

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh