majalahsuaraforum.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejagung. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie diperiksa pada Selasa (8/9/2026). Ia tiba untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan baru menyelesaikannya sekitar pukul 17.00 WIB.
Febrie Langsung Masuk Mobil Tahanan Usai menjalani pemeriksaan, Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Ia memilih langsung menuju mobil tahanan.
Mantan Jampidsus tersebut tampak mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan sebelum meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Pemeriksaan Febrie dilakukan dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai Tersangka,” kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Terkait Temuan Emas dan Uang Tunai Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut diduga dilakukan Febrie ketika dirinya masih berstatus sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Febrie Tersangkut Sejumlah Perkara Lain Selain perkara TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya, Febrie juga disebut terjerat dalam tiga perkara lain yang tengah ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Krakatau Steel.
Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN. Kasus tersebut disebut berkaitan dengan kejadian blackout atau padamnya listrik.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Dengan rampungnya pemeriksaan pada Selasa (8/9/2026), proses penyidikan terhadap Febrie dalam perkara dugaan TPPU tersebut terus berjalan di Kejaksaan Agung.
Octa.











