majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghindari proses praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh proses penyidikan perkara yang menjerat Silmy telah dijalankan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
KPK Pastikan Penyitaan Sesuai Prosedur Budi menegaskan bahwa penyidik KPK dalam menangani perkara tersebut tidak hanya memperhatikan aspek hukum secara umum, tetapi juga memastikan setiap tahapan penyidikan memiliki landasan yang jelas.
“Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Budi, Selasa (8/9/2026).
Ia kemudian menjelaskan bahwa prinsip tersebut juga diterapkan ketika penyidik melakukan penyitaan terhadap barang yang berkaitan dengan perkara.
“Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Siap Berikan Penjelasan di Persidangan Budi menyampaikan KPK siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim. Lembaga antirasuah tersebut juga akan menjelaskan dasar setiap tindakan penyidikan yang dipersoalkan dalam proses persidangan.
“KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” ujarnya.
Silmy Karim Jadi Salah Satu Tersangka Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya, yakni Rabu, 3 Juni 2026.
Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa Silmy Karim termasuk salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026.
Silmy bersama tujuh tersangka lainnya kemudian menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama.
Adapun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.
Dijerat Pasal Korupsi KPK menyangkakan para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, sangkaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Praperadilan yang diajukan Silmy Karim kini menjadi bagian dari proses hukum yang akan dihadapi KPK. Lembaga tersebut menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyitaan, siap diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Octa.











