majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto memberikan tanggapan mengenai kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Setyo menekankan bahwa aparat penegak hukum tetap harus menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar hukum.
“Prinsip pertama dalam melakukan proses penegakan hukum itu kan tidak boleh melanggar hukum. Itu yang paling aparat penegak hukum pedomani,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Mantan perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal itu meyakini para penyusun RUU Perampasan Aset telah memperhitungkan berbagai potensi penyimpangan dalam memberikan kewenangan kepada aparat.
Atas dasar itu, Setyo berpandangan aturan tersebut harus mampu mencegah aparat bertindak di luar koridor hukum. Di sisi lain, keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan kerugian yang dialami negara.
Tak Boleh Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pribadi Setyo juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang mencoba memanfaatkan aturan perampasan aset untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Ia menilai tindakan semacam itu jelas bertolak belakang dengan tujuan dibentuknya aturan mengenai perampasan aset.
“Kalau toh misalkan kemudian dengan memanfaatkan undang-undang perampasan aset, kemudian melakukan mungkin untuk kepentingan dirinya sendiri, kelompok, dan seterusnya, ya itu tentu sangat-sangat bertentangan dengan substansi daripada undang-undang tersebut,” ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 itu.
Menurut Setyo, penerapan aturan harus tetap berada dalam kerangka penegakan hukum yang benar sehingga kewenangan yang diberikan kepada aparat tidak berubah menjadi sarana untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
PERADI Profesional Ingatkan Perlindungan Hak Masyarakat Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset sebelumnya juga disampaikan PERADI Profesional.
Organisasi advokat tersebut meminta DPR memastikan aturan tersebut tidak menjadi pintu bagi tindakan berlebihan aparat penegak hukum. Pemberantasan tindak pidana dan upaya mengembalikan aset hasil kejahatan, menurut Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar, harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum.
Selain kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan penerapan due process of law juga dinilai menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan tersebut.
Harris menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya melihat seberapa besar kewenangan negara untuk mengambil aset yang berkaitan dengan kejahatan. Batas kewenangan juga harus dirumuskan secara jelas agar tidak berkembang menjadi kekuasaan yang berlebihan.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” kata Harris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Minta Pengawasan Pengadilan Diperkuat PERADI Profesional turut meminta agar mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa bergantung pada putusan pidana tetap disertai sistem pengawasan pengadilan yang kuat.
Menurut organisasi tersebut, sejumlah jaminan hukum harus dicantumkan secara tegas dalam undang-undang. Di antaranya asas praduga tidak bersalah, perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah, hak untuk membela diri, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki iktikad baik.
Mekanisme untuk mengajukan keberatan dan memperoleh pemulihan juga dinilai perlu tersedia bagi pihak yang merasa dirugikan.
Selain itu, PERADI Profesional menyoroti persoalan mengenai beban pembuktian. Ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul hartanya tidak boleh secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa orang tersebut bersalah.
“Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dan tindak pidana,” tutur Harris.
Octa.











