Home / Hukum - Kriminal / KPK Cermati Pengakuan Gus Alex soal Permintaan 3.000 Riyal dari 24 Anggota Panja DPR

KPK Cermati Pengakuan Gus Alex soal Permintaan 3.000 Riyal dari 24 Anggota Panja DPR

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keterangan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengenai dugaan permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tersebut, Gus Alex mengungkap bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi sempat meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang.

KPK menyatakan akan mencermati setiap informasi dan keterangan yang muncul selama proses persidangan. Keterangan tersebut akan menjadi bagian yang dianalisis jaksa penuntut umum untuk kepentingan pembuktian perkara.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Budi menjelaskan, keterangan yang disampaikan oleh para pihak selama persidangan memiliki peran penting dalam proses pembuktian. Informasi tersebut akan dipelajari untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Menurutnya, analisis juga diperlukan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa yang saat ini telah diproses dalam perkara tersebut.

“Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya,” tambahnya.

Gus Alex Sebut Ada Permintaan 3.000 Riyal Keterangan mengenai permintaan uang tersebut sebelumnya disampaikan Gus Alex dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Saat itu, Gus Alex memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang hadir sebagai saksi.

Gus Alex terlebih dahulu memastikan kepada Jaja bahwa perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi telah dibiayai menggunakan APBN.

“Saudara Saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII (DPR) yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN. Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Gus Alex.

“Iya, tahu,” jawab Jaja.

Setelah mendapat jawaban tersebut, Gus Alex mengungkap bahwa para anggota Panja tersebut sebelumnya meminta uang sebesar 3.000 riyal untuk masing-masing orang.

Namun, Gus Alex menyatakan dirinya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut secara penuh. Ia mengaku hanya dapat memberikan uang sebesar 1.500 riyal per orang yang berasal dari honor miliknya.

“Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.

“Iya, betul bercerita,” jawab Jaja.

KPK Dalami Keterangan dalam Persidangan Keterangan Gus Alex tersebut menjadi salah satu informasi yang akan dicermati oleh KPK dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.

KPK tidak hanya akan melihat keterangan tersebut secara terpisah, tetapi juga menghubungkannya dengan fakta-fakta lain yang muncul selama persidangan. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Budi menegaskan, setiap keterangan dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum. Hasil analisis tersebut nantinya dapat membantu proses pembuktian mengenai dugaan perbuatan melawan hukum serta pihak-pihak yang mungkin memiliki peran dalam perkara.

Dengan demikian, dugaan permintaan uang kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang akan ditelaah dalam proses hukum. KPK akan menilai relevansi keterangan tersebut berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *