majalahsuaraforum.com – Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berhati-hati dalam menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) pada pelaksanaan APBN 2027. DPR menegaskan pemanfaatan SAL pada tahun anggaran berjalan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, SAL merupakan salah satu instrumen penting yang dapat digunakan pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal ketika perekonomian menghadapi tekanan maupun ketidakpastian.
“Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan seperti DPR, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
SAL sendiri merupakan akumulasi sisa anggaran yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Dana tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN apabila kondisi fiskal membutuhkan tambahan ruang.
Misbakhun menilai keberadaan SAL tidak hanya berkaitan dengan bagaimana pemerintah menggunakannya. Pemerintah juga perlu memastikan saldo tersebut tetap tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga dapat berfungsi sebagai cadangan ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi.
Perubahan situasi ekonomi dapat berdampak terhadap penerimaan maupun belanja negara. Oleh karena itu, keberadaan SAL dinilai penting sebagai salah satu instrumen untuk memberikan ruang bagi pemerintah ketika menghadapi tekanan fiskal.
“Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian,” ujar Misbakhun.
Selain meminta kehati-hatian dalam mengelola SAL, Komisi XI DPR RI juga mendorong pemerintah untuk memperluas pilihan sumber pembiayaan APBN. Diversifikasi tersebut dinilai diperlukan agar kebutuhan pembiayaan negara tidak terlalu bertumpu pada penerbitan utang.
Salah satu alternatif yang dapat dikembangkan adalah skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Melalui mekanisme tersebut, pembiayaan berbagai proyek dapat dilakukan bersama antara pemerintah dan badan usaha, sehingga seluruh kebutuhan pendanaan tidak harus ditanggung melalui APBN.
Pemerintah juga didorong meningkatkan pemanfaatan skema blended finance atau pembiayaan campuran. Skema ini memungkinkan dana pemerintah dikombinasikan dengan sumber pembiayaan lainnya, termasuk pendanaan dari sektor swasta.
Dengan memperbanyak sumber pembiayaan, pemerintah diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari utang. Langkah tersebut sekaligus dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah dalam mengelola APBN secara berkelanjutan.
Dorongan untuk memperkuat sumber pembiayaan tersebut tidak terlepas dari posisi RAPBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Defisit RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp671,2 triliun atau setara dengan 2,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Defisit tersebut berasal dari target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dan belanja negara yang mencapai Rp4.097,2 triliun.
Dalam pembahasan RAPBN 2027, Komisi XI juga meminta pemerintah memastikan defisit serta skema pembiayaan tetap berada dalam batas yang aman. Pengelolaan pembiayaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan negara dalam memenuhi kewajibannya.
Setiap sumber pembiayaan juga diharapkan diarahkan untuk kegiatan yang produktif. Dalam penggunaannya, pemerintah perlu memperhitungkan berbagai aspek, termasuk biaya yang harus ditanggung, risiko yang mungkin muncul, serta kemampuan fiskal pemerintah.
Dengan pengelolaan yang hati-hati, SAL dapat tetap berfungsi sebagai fiscal buffer sekaligus menjaga ruang fiskal pemerintah. Di sisi lain, perluasan sumber pembiayaan diharapkan dapat membantu pemerintah memenuhi kebutuhan APBN 2027 tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap kondisi fiskal dan utang negara.
Lan.










