Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengungkapkan bahwa pihak perusahaannya pernah menyerahkan uang sebesar USD75.000 kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keterangan tersebut disampaikan Nanang ketika menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Nanang menerangkan, uang tersebut tidak diberikan dalam satu kali penyerahan. Dana itu berkaitan dengan upaya biro perjalanan haji untuk mendapatkan alokasi kuota haji khusus.
Uang Diserahkan dalam Dua Tahap Dalam persidangan, majelis hakim terlebih dahulu mengonfirmasi keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyerahan uang kepada Gus Alex dilakukan sekaligus dengan nilai USD75.000.
Namun, ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Nanang meluruskan mengenai waktu dan pembagian pemberian uang tersebut.
Ia tetap membenarkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Gus Alex, tetapi dilakukan dalam dua tahap.
“Tidak sekaligus, Yang Mulia. Yang pertama itu 40 ribu Dolar AS di tahun 2023. Kami serahkan langsung ke Gus Alex,” ujar Nanang.
“Kemudian setelahnya, sekitar bulan Juli 2024, kami menyerahkan lagi 35 ribu Dolar AS (ke Gus Alex),” tambah Nanang.
Dengan demikian, total dana yang menurut kesaksian Nanang diberikan kepada Gus Alex mencapai USD75.000.
Berasal dari Kas Perusahaan Selain menjelaskan mengenai waktu pemberian, Nanang juga mengungkapkan asal dana tersebut. Ia menyatakan uang yang diberikan kepada Gus Alex berasal dari kas PT Pesona Mozaik.
Dana tersebut, menurut Nanang, juga dicatat dalam pembukuan internal perusahaan. Pencatatannya disesuaikan dengan catatan pengeluaran operasional perusahaan.
“Uang itu dari perusahaan. Itu dicatat di pembukuan perusahaan, Yang Mulia. (Pencatatannya) disesuaikan dengan catatan pengeluaran operasional,” akunya.
Keterangan Nanang menjadi tambahan informasi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2024 yang menyeret sejumlah pihak.
Nama Gus Alex sebelumnya juga telah muncul dalam dugaan penerimaan uang dengan nominal yang sama, yakni USD75.000.
Kemunculan nominal USD75.000 dalam keterangan yang berasal dari entitas berbeda kemudian menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Hal itu dinilai dapat mengarah pada dugaan adanya tarif atau patokan setoran tertentu yang harus diberikan biro perjalanan haji dan umrah untuk memperoleh alokasi kuota haji tambahan dari Kementerian Agama.
Kesaksian terbaru dari Nanang tersebut juga berpotensi menjadi tambahan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan dugaan adanya pola gratifikasi maupun pungutan liar yang dilakukan secara terstruktur dalam proses penyelenggaraan haji 2024.
Octa.











