Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) yang menjalankan operasinya dalam skala nasional hingga internasional. Jaringan tersebut diketahui memiliki pusat kendali operasional yang berada di luar negeri.
Pengungkapan ini turut mengungkap besarnya nilai transaksi yang diperoleh sindikat tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas perjudian daring itu menghasilkan perputaran dana hingga lebih dari Rp1 triliun dalam kurun Januari sampai Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, angka tersebut diketahui berdasarkan penelusuran terhadap transaksi pada sistem pembayaran yang digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
“Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan Juni 2026 tercatat transaksi sebesar 1.037.790.052.498 atau setara 260.000.000.000 per bulan atau setara 8.600.000.000 per hari,” kata Adex di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka. Mereka diduga memiliki peran dalam mengelola maupun mengendalikan sejumlah situs judi online.
“Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring melalui eksitensi judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional,” ujar Adex.
Pusat Kendali Berada di Luar Negeri Adex mengatakan penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut. Dari penelusuran itu ditemukan fakta bahwa pengoperasian seluruh situs judi online tersebut dikendalikan dari luar Indonesia.
Namun, Adex tidak mengungkapkan negara yang menjadi lokasi pusat kendali jaringan tersebut.
“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” ujar Adex.
Ketiga situs yang menjadi bagian dari jaringan tersebut yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Ketiganya diketahui beroperasi dengan jangkauan nasional sekaligus internasional.
Lima Tersangka dan Perannya Dalam perkara ini, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas perusahaan maupun transaksi yang berkaitan dengan situs judi online.
Tersangka pertama berinisial APU. Ia disebut merupakan pihak yang menerima perintah dari tersangka R. APU juga berperan sebagai penghubung dengan tersangka MAY yang menjabat sebagai Direktur PT Ultra Payment Terpercaya.
Tersangka kedua berinisial MAY. Ia merupakan Direktur PT Ultra Payment Terpercaya atau PT UPT. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menampung uang yang berasal dari transaksi deposit perjudian online.
Tersangka berikutnya berinisial R. Ia disebut sebagai pihak yang memberikan perintah kepada APU untuk mencari seorang direktur fiktif bagi PT Ultra Payment Terpercaya. Selain itu, R juga memerintahkan pembukaan rekening bank atas nama perusahaan yang kemudian digunakan untuk kebutuhan situs judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
Sementara itu, tersangka berinisial GG diduga berperan dalam mengurus seluruh bentuk legalitas perusahaan PT Ultra Payment Terpercaya. GG juga disebut memerintahkan R untuk mencarikan direktur bagi perusahaan tersebut.
Adapun tersangka terakhir berinisial TS. Ia diduga bertugas mengatur transaksi keuangan perusahaan fiktif yang digunakan untuk mendukung operasional website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan Empire88.
“Tersangka dengan inisial GG sebagai pihak yang membuat segala bentuk legalitas perusahaan PT Ultra Payment Terpercaya dan juga telah memerintahkan tersangka R untuk mencarikan direktur PT. Tersangka dengan inisial TS mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif yang digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan Empire88,” pungkasnya Adex.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Atas dugaan tindak pidana tersebut, kelima tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
Mereka dikenakan Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C serta Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atas perkara tersebut.
Hil.











