Home / Ekonomi / OJK Jelaskan Aturan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati

OJK Jelaskan Aturan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati

majalahsuaraforum.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang belakangan menjadi perhatian publik.

OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi rekening nasabah bukan merupakan tindakan sepihak dari perbankan. Langkah tersebut dapat dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam rangka pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, sektor perbankan memiliki dasar hukum untuk melakukan penundaan transaksi apabila terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan penelusuran.

“Dapat kami sampaikan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),” kata Dian kepada Tirto, Selasa (25/8/2026).

Selain UU TPPU, mekanisme tersebut juga diatur melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

“Adapun pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya, antara lain, di dalam peraturan terkait dari PPATK,” ujarnya.

Bisa Dilakukan atas Permintaan Aparat Dian menjelaskan penyedia jasa keuangan (PJK) dapat menunda transaksi apabila kondisi yang dipersyaratkan dalam regulasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang telah terpenuhi.

Penundaan juga dapat dilakukan ketika PJK menerima perintah atau permintaan dari lembaga maupun aparat yang memiliki kewenangan, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut,” kata Dian.

Ia menambahkan, terdapat batas waktu dalam pelaksanaan penundaan transaksi tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penundaan transaksi dilakukan paling lama selama lima hari kerja sejak tindakan tersebut diterapkan.

OJK Koordinasi dengan Bank Mengenai rekening Supriyono yang menjadi sorotan, OJK mengatakan masih berkoordinasi dengan manajemen bank yang bersangkutan. Lembaga tersebut juga melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh langkah yang telah diambil pihak bank.

“OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” ujar Dian.

Berdasarkan informasi awal yang diterima OJK, bank disebut telah menjalankan tindakan tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut,” katanya.

OJK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian. Apabila hasil pemeriksaan dan pengawasan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan, OJK menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Termasuk meminta bank terkait untuk dapat terus berkoordinasi serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang ada,” tutur Dian.

Akses Rekening Bisa Dipulihkan Dian memastikan OJK terus memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening setelah seluruh tahapan selama masa penundaan selesai dan kesimpulan telah diperoleh.

“OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank tersebut, OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman,” katanya.

Menurut Dian, prosedur pengamanan rekening merupakan salah satu bagian dari mekanisme pengawasan sektor perbankan. Ia memahami isu mengenai rekening nasabah dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.

“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penundaan transaksi yang dilakukan sesuai aturan justru dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan, bukan sebagai ancaman terhadap kepercayaan publik.

“Namun demikian, perlu untuk kami sampaikan pula bahwa penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan,” kata Dian.

Penundaan transaksi bersifat sementara dan akan berakhir setelah proses penyelidikan selesai. Apabila penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana, akses pemilik terhadap rekening tersebut seharusnya kembali dibuka.

“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” ujarnya.

OJK berharap masyarakat memahami mekanisme tersebut secara utuh. Menurut lembaga pengawas itu, prosedur penundaan transaksi dibuat untuk melindungi kepentingan seluruh pihak sekaligus menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap sistem perbankan.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh