Home / Politik / DPR Pacu Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pengesahan Ditargetkan Akhir 2026

DPR Pacu Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pengesahan Ditargetkan Akhir 2026

majalahsuaraforum.com — Komisi III DPR RI memasang target agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Pembahasan regulasi tersebut kini memasuki tahapan lanjutan dengan waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan agenda masa sidang dan masa reses DPR. Dengan waktu efektif yang tersisa, ia optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dipercepat sehingga selesai dan disahkan sebelum akhir tahun.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Selama periode tersebut, Komisi III akan melanjutkan berbagai agenda pembahasan. Sejumlah tahapan yang akan dilakukan antara lain rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Setelah seluruh materi dibahas, DPR bersama pemerintah akan menyusun dan menyepakati hasil pembahasan pada tingkat pertama. Jika kesepakatan tercapai sesuai jadwal, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

DPR Klaim Penyerapan Aspirasi Hampir Maksimal Habiburokhman menyebut proses penyerapan pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset telah mendekati tahap maksimal. DPR, kata dia, telah mendapatkan gambaran mengenai beragam perspektif publik terkait rancangan regulasi tersebut.

Menurutnya, pandangan masyarakat kini telah terbagi ke dalam sejumlah kelompok dengan argumentasi dan kepentingan yang berbeda.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” katanya.

Dalam proses tersebut, Komisi III DPR telah menggelar 35 kali RDPU. Selain itu, anggota dewan juga melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk memperoleh masukan secara langsung mengenai substansi RUU.

DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan secara tertulis. Berbagai dokumen dan pendapat dari puluhan kelompok masyarakat telah diterima untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Mayoritas Mendukung, tetapi Minta Aturan Disusun Cermat Habiburokhman mengatakan sebagian besar masyarakat yang menyampaikan pandangan mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga diikuti permintaan agar aturan yang nantinya disahkan tidak disusun secara terburu-buru.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” katanya.

Komisi III selanjutnya akan menggunakan sisa delapan minggu masa sidang efektif untuk melanjutkan pembahasan bersama pemerintah. Penyerapan aspirasi juga tetap dilakukan untuk memastikan substansi aturan memperoleh masukan yang memadai.

Apabila seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Desember 2026. Forum tersebut menjadi tahap akhir untuk mengambil keputusan mengenai pengesahan rancangan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh