Home / Hukum - Kriminal / Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 11 Orang Ditangkap dan 15.610 Lembar Disita

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 11 Orang Ditangkap dan 15.610 Lembar Disita

majalahsuaraforum.com — Polisi membongkar jaringan produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di sejumlah daerah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari menangkap 11 tersangka dan menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan jaringan tersebut memproduksi uang palsu di dua lokasi, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas. Kasus tersebut berhasil diungkap polisi pada Agustus 2026.

“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).

Nasriadi menjelaskan, mesin yang berada di Tasikmalaya digunakan untuk memulai proses produksi. Sementara itu, peralatan yang berada di Banyumas dimanfaatkan untuk menggandakan uang palsu setelah hasil produksi awal dianggap berhasil.

Produksi Dimulai Sejak Januari Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, aktivitas produksi uang palsu disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Sindikat tersebut menjalankan proses secara bertahap, mulai dari pemindaian atau scanning, digitalisasi, pencetakan, pemberian fitur keamanan, hingga tahap finishing.

Pada produksi pertama, sindikat mencetak sekitar 12.000 lembar uang palsu. Namun, tidak seluruh hasil cetakan dinilai berhasil.

“Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli,” ujar Nasriadi.

Produksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali di Tasikmalaya. Sebanyak 8.000 lembar yang dinilai menyerupai uang asli kemudian dijual kepada seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Uang palsu tersebut ditukar dengan uang asli senilai Rp225 juta. Setelah diperoleh, uang palsu kemudian diedarkan melalui sejumlah metode, termasuk dengan mencampurkannya bersama uang asli dan menggunakannya untuk melakukan transaksi.

Cetakan Kedua Capai 16.000 Lembar Setelah mendapatkan pengalaman dari produksi pertama, jaringan tersebut kembali melakukan pencetakan. Pada produksi kedua, mereka mencetak sebanyak 16.000 lembar uang palsu.

Jumlah uang yang gagal diproduksi dengan baik berhasil ditekan. Dari keseluruhan cetakan, sekitar 1.000 lembar dinyatakan gagal, sedangkan 15.000 lembar lainnya dianggap memiliki tingkat kemiripan tinggi dengan uang asli.

“Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,” tutur Nasriadi.

Polisi menggunakan istilah “lembar” untuk menyebut barang bukti tersebut karena uang palsu tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah.

Selain uang palsu pecahan Rp100.000, penyidik turut mengamankan 40 jenis barang bukti. Di antaranya terdapat uang mainan, uang dolar palsu, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan menyempurnakan uang palsu.

Tersangka Punya Peran Berbeda Sebanyak 11 orang telah ditangkap dalam perkara tersebut. Masing-masing tersangka diduga memiliki tugas berbeda dalam menjalankan operasi sindikat.

Tersangka berinisial S disebut bertugas menyediakan dana sekaligus menyiapkan kebutuhan operasional. N berperan dalam proses pencetakan dan finishing.

Sementara itu, MK dan J bertugas mengikat lembaran uang palsu. R memiliki tugas membuat desain, sedangkan W bertanggung jawab melakukan pelubangan atau menyempurnakan hasil produksi.

Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.

Meski telah menangkap 11 orang, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lain yang masuk dalam DPO. Mereka masing-masing berinisial EA, R, W, dan F.

Polisi Gandeng BI dan Botasupal Nasriadi mengatakan pengungkapan jaringan uang palsu tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polri, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), dan Bank Indonesia (BI).

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima uang tunai. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai sebagai uang palsu.

“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” kata Nasriadi.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh