Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Ungkap 72 Tersangka Kasus Karhutla, Pembukaan Lahan Diduga Jadi Motif

Bareskrim Ungkap 72 Tersangka Kasus Karhutla, Pembukaan Lahan Diduga Jadi Motif

majalahsuaraforum.com – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani jajaran kepolisian di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan perkara oleh sembilan Polda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan terhadap sejumlah laporan terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Ke 9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 tersangka perorangan,” ujar Mohammad Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat sekaligus menangani persoalan karhutla, terutama di wilayah Kalimantan.

Sebanyak 89 laporan polisi menjadi dasar penanganan perkara yang tersebar di sembilan wilayah Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

“Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut,” tuturnya.

Ribuan Titik Api Jadi Sasaran Penyelidikan Dalam proses penyidikan, kepolisian menemukan ribuan titik api yang tersebar di wilayah kerja sembilan Polda. Irhamni merinci, Polda Riau mencatat 1.201 titik api yang berkaitan dengan 32 laporan polisi.

Sementara itu, Polda Kalbar menemukan 2.282 titik api berdasarkan 18 laporan polisi. Dari penanganan perkara tersebut, terdapat sekitar dua hektare hutan dan lahan yang terbakar.

Di Sumatera Selatan, laporan polisi berkaitan dengan 618 titik api. Kemudian Polda Kalteng menangani delapan laporan polisi yang berkaitan dengan 203 titik api.

Polda Kalsel menangani tiga laporan polisi dari 318 titik api, sedangkan Polda Kaltim menangani dua laporan polisi dengan 243 titik api.

Selanjutnya, Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api. Polda Kaltara juga menangani laporan terkait titik api di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 35 buah korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, dua botol plastik berisi bahan bakar minyak jenis solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi solar, dua botol plastik berisi pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, serta 39 batang kayu bekas terbakar.

Polisi juga mengamankan lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu boot.

Pembukaan Lahan Diduga Menjadi Motif Irhamni menyebut barang bukti yang ditemukan penyidik mengarah pada dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan. Menurutnya, kondisi musim panas turut membuat proses pembakaran lahan menjadi lebih mudah dilakukan.

“Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” jelasnya.

Berdasarkan penyidikan sembilan Polda, kepolisian menemukan dugaan pola pembakaran yang dilakukan sebagai bagian dari pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan.

Pembakaran diduga dipilih karena dapat menekan biaya operasional dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Dengan cara tersebut, pelaku diduga berupaya membuat kegiatan berkebun menjadi lebih murah.

Pelaku Terancam Sejumlah Undang-Undang Para tersangka dalam perkara tersebut dikenakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan mengenai kebakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan,” katanya.

Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kepolisian memastikan penanganan perkara karhutla akan terus dilakukan secara profesional dan tegas. Setiap peristiwa kebakaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Polri juga menegaskan upaya penegakan hukum tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang memerintahkan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan yang berulang.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh