majalahsuaraforum.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak dapat langsung ditindak hanya berdasarkan informasi awal.
Menurut Setyo, KPK membutuhkan bukti yang jelas untuk memastikan adanya praktik pungli, termasuk mengetahui pihak yang menerima dan memberikan uang, jumlah pungutan, mekanisme, serta lokasi terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Setyo saat merespons dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan fasilitas di Lapas Cibinong, Jawa Barat, yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Setyo mengatakan informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Ombudsman.
“Artinya gini, tentu kita tidak bisa meraba, tidak bisa menduga, hanya misalkan dugaan ada pungli,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Nah, tentu kan harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya dan seterusnya itu pasti harus dipastikan, ya, sehingga memenuhi alat bukti,” tambahnya.
Setyo menjelaskan informasi awal mengenai dugaan pelanggaran tetap dapat digunakan KPK sebagai bahan untuk melakukan kajian. Namun, informasi tersebut harus diperdalam dan diolah hingga memenuhi kecukupan alat bukti apabila nantinya akan ditingkatkan ke tahap penanganan perkara.
KPK, khususnya melalui bidang pencegahan, juga terbuka melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai dugaan pungli di lapas.
“Nah, tentu nanti mungkin tidak menutup kemungkinan ya dari khusus-khususnya dari pencegahan juga akan melakukan koordinasi kalau sekiranya dari Imipas maupun dari Ombudsman belum, kami coba untuk jemput bola informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama kalau misalkan pungli,” ujarnya.
KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Lapas
Setyo menilai persoalan yang mencuat di Lapas Cibinong dapat menjadi momentum bagi Kementerian Imipas untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Menurutnya, evaluasi tidak seharusnya hanya berfokus pada satu lapas karena Indonesia memiliki banyak lembaga pemasyarakatan dengan karakteristik dan persoalan masing-masing.
“Lapas ini bukan hanya di Cibinong saja, banyak lapas-lapas yang lain, ya, ada puluhan bahkan mungkin ratusan di dalamnya ada termasuk lapas narkoba juga,” sebutnya.
Ia berharap kejadian di Cibinong dapat mendorong Kementerian Imipas bersama seluruh direktorat jenderal yang bertanggung jawab, termasuk inspektorat jenderal, untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan lapas.
“Nah, dengan trigger yang terjadi di Cibinong ini, harapan kami tentunya kementerian Imipas pastinya beserta seluruh dirjen yang bertanggung jawab, termasuk juga irjennya melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelumnya,” ucapnya.
Setyo juga menekankan pentingnya perlakuan yang sama bagi seluruh warga binaan. Menurutnya, setiap narapidana harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama tanpa adanya perbedaan berdasarkan perkara yang menjerat mereka.
“Sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi di waktu yang berikutnya sehingga nanti ada keadilan, ada kesamaan semua warga binaan, penghuni lapas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan hak dan kewajibannya,” kata Setyo.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong
Sorotan terhadap Lapas Cibinong, Jawa Barat, muncul setelah adanya informasi mengenai dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Setyo mengatakan pada tahap awal, persoalan tersebut juga berkaitan dengan informasi yang berasal dari Ombudsman dan Kementerian Imipas.
Ia menyebut telah terdapat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan sanksi disiplin berkaitan dengan temuan tersebut. Namun, Setyo membedakan antara pelanggaran disiplin administratif dan dugaan tindak pidana korupsi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Nah, tentu informasi-informasi yang sifatnya ada pungli, ada penyalahgunaan dan sebagainya dan kemudian berdampak kepada tindakan kemarin terinformasi bahwa ada beberapa ASN yang mendapatkan sanksi disiplin, ya, apapun jenisnya,” cetusnya.
Dalam konteks dugaan korupsi, Setyo kembali menegaskan bahwa KPK harus memastikan adanya unsur peristiwa pidana serta alat bukti yang memadai sebelum melakukan penindakan.
Karena itu, berdasarkan pernyataan tersebut, KPK belum menyebut adanya tersangka dalam dugaan pungli yang berkaitan dengan Lapas Cibinong.
Setyo juga menyoroti persoalan perlakuan terhadap narapidana, termasuk warga binaan yang sebelumnya menjalani proses hukum dalam perkara yang ditangani KPK. Ia berharap seluruh penghuni lapas memperoleh perlakuan yang sama selama menjalani masa pidana.
“Iya, makanya kan sebenarnya kami berharap bahwa semua narapidana terutama yang awalnya berangkat dari kasus yang ditangani oleh KPK, termasuk juga pihak yang lain itu harapannya mendapatkan perlakuan yang sama di lapas,” katanya.
“Tidak ada kemudian pembedaan diskriminasi, kalau yang tipikor mendapatkan fasilitas dan sebagainya,” sambungnya.
KPK juga membuka kemungkinan menerima informasi tambahan dari masyarakat maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Informasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan awal bagi KPK untuk menilai apakah terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur dan memiliki alat bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Octa.










