Home / Politik / Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Dipakai Membungkam Kritik dan Lawan Politik

Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Dipakai Membungkam Kritik dan Lawan Politik

majalahsuaraforum.com – Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengingatkan DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disusun dengan aturan yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai kewenangan negara dalam merampas aset tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan lawan politik maupun membatasi kerja pers.

Hal tersebut disampaikan Bambang saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bambang meminta agar RUU tersebut secara eksplisit mengatur larangan terhadap penggunaan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan politik. Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan iktikad baik pejabat yang sedang memegang kekuasaan.

“Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik kewenangan merampas asset, tidak boleh hanya diserahkan kepada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Jangan Digunakan untuk Menekan Pers dan Masyarakat Sipil Bambang menilai aturan mengenai perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas. Ia menekankan kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk membungkam pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan pemerintah atau penguasa.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus melarang secara tegas penggunaan kewenangan tersebut untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan maupun masyarakat sipil, serta memberikan hukuman terhadap aktivitas politik yang sebenarnya sah menurut hukum.

Selain itu, kewenangan perampasan aset juga dinilai tidak semestinya digunakan untuk memberikan tekanan kepada perusahaan hanya karena alasan politik.

Bambang juga mengingatkan agar mekanisme hukum tidak membuka peluang bagi aparat atau penguasa untuk memilih dan menargetkan seseorang secara selektif tanpa didasarkan pada kriteria hukum yang objektif.

“Ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara,” katanya.

Perlu Struktur Hukum yang Jelas Lebih lanjut, Bambang menilai RUU Perampasan Aset perlu memiliki konstruksi hukum yang kuat dan jelas. Hal tersebut penting agar kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang tidak mudah disalahgunakan oleh aparat penegak hukum ataupun pihak yang sedang berkuasa.

Dengan adanya batasan yang tegas, kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar tujuan penegakan hukum.

Saat ini, DPR tengah membahas RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini.

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik Wakil Ketua DPR Saan Mustopa sebelumnya mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berfokus pada sejumlah persoalan krusial. Dalam proses pembahasan, Komisi III DPR akan melibatkan berbagai kelompok untuk mendapatkan masukan.

Kalangan yang akan dilibatkan antara lain akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil. Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya DPR memperoleh pandangan yang lebih luas mengenai substansi aturan yang sedang disusun.

“Kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset,” katanya.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperkuat kewenangan negara dalam menangani aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memastikan adanya perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh