Home / Politik / Pemerintah Pusat Tanggung Gaji PPPK Pemda 2027, Anggaran Capai Rp23 Triliun

Pemerintah Pusat Tanggung Gaji PPPK Pemda 2027, Anggaran Capai Rp23 Triliun

majalahsuaraforum.com — Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah (pemda) pada 2027 akan ditanggung pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.

Keputusan itu kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat akan menyediakan anggaran untuk memenuhi kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Anggaran PPPK Rp23 Triliun Said menjelaskan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai kebutuhan gaji PPPK pemerintah daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah karena sebagian kebutuhan belanja pegawai tidak lagi harus ditanggung melalui anggaran daerah.

“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” terangnya.

Dengan adanya pengalokasian tersebut, pemerintah daerah dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengatur penggunaan anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Penerapan Mandatory Spending Ditunda Selain persoalan pembiayaan PPPK, DPR bersama pemerintah juga menyepakati penundaan penerapan kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan ketentuan UU HKPD, mandatory spending tersebut seharusnya diberlakukan paling lambat lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan pada Januari 2022.

Namun, setelah melakukan evaluasi terhadap penerapan ketentuan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati adanya penundaan.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ungkap Said.

Penundaan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam mengelola kondisi fiskalnya, khususnya dalam memenuhi berbagai kebutuhan belanja daerah.

Penyelesaian Kurang Bayar DBH Dipercepat Kesepakatan lainnya berkaitan dengan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) kepada daerah.

Pemerintah dan DPR menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar DBH dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah.

Skema tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menimbulkan tambahan beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Seluruh kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027.

Dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, DPR akhirnya menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh