Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Rencana pemerintah mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah mendapat perhatian dari DPR RI. Komisi II DPR meminta pemerintah menghitung secara matang rencana tersebut dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional dan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini sedang berjalan.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai evaluasi terhadap aturan tersebut merupakan langkah yang wajar mengingat PP Nomor 109 Tahun 2000 telah berlaku selama 26 tahun. Namun, menurutnya, rencana penyesuaian hak keuangan kepala daerah tetap harus diselaraskan dengan kemampuan keuangan negara.
“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Kenaikan Gaji Harus Diikuti Peningkatan Kinerja Indra mengatakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila pemerintah nantinya memutuskan untuk meningkatkan gaji maupun hak keuangan kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota.
Namun, ia menekankan tambahan hak keuangan tersebut tidak seharusnya diberikan tanpa adanya tuntutan terhadap peningkatan kinerja. Menurutnya, kenaikan penghasilan pejabat daerah harus memberikan dampak nyata terhadap pelayanan yang diterima masyarakat.
“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” tegasnya.
Dengan demikian, DPR mendorong agar perubahan kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pejabat, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Besaran Hak Keuangan Bisa Dikaitkan dengan Capaian Daerah Untuk memastikan kebijakan berjalan secara adil, Indra mengusulkan agar besaran hak keuangan kepala daerah nantinya dapat dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing daerah.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menciptakan persaingan positif antardaerah sekaligus mendorong kepala daerah untuk berlomba meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah indikator objektif, kata Indra, dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan penyesuaian hak keuangan kepala daerah. Indikator tersebut antara lain keberhasilan pembangunan daerah, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, serta efektivitas pelaksanaan berbagai program strategis nasional.
Dengan adanya indikator yang terukur, penghargaan terhadap kepala daerah diharapkan tidak semata-mata didasarkan pada jabatan, melainkan juga mempertimbangkan hasil kerja dan capaian yang berhasil diwujudkan di wilayah masing-masing.
Kenaikan Gaji Bukan Solusi Tunggal Cegah Korupsi Indra juga menyinggung hubungan antara tingkat kesejahteraan pejabat dengan potensi penyalahgunaan kewenangan. Ia mengakui bahwa kesejahteraan yang memadai dapat menjadi salah satu faktor yang membantu mengurangi godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan gaji tidak dapat dijadikan jaminan bahwa praktik korupsi di pemerintahan daerah akan hilang.
“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” ungkap Indra.
Karena itu, menurut Indra, peningkatan hak keuangan kepala daerah perlu berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta penegakan hukum.
Komisi II DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan evaluasi dan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000. DPR berharap aturan yang nantinya dihasilkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang berintegritas dan akuntabel.
Selain itu, perubahan aturan tersebut diharapkan dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih berorientasi pada hasil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dw.











