Home / Ekonomi / Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bersumber dari APBN, Besarannya hingga Rp 8,3 Juta

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bersumber dari APBN, Besarannya hingga Rp 8,3 Juta

majalahsuaraforum.com – Pemerintah memastikan penghasilan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, dana tersebut akan disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Perusahaan tersebut nantinya menjadi pihak yang menyalurkan penghasilan kepada para manajer KDKMP.

“APBN, APBN dong, tetapi dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan,” kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Menurut Zulkifli, para manajer KDKMP akan bekerja dengan status pegawai kontrak melalui skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Masa kontrak tersebut ditetapkan selama dua tahun.

Besaran penghasilan yang diterima manajer akan disesuaikan dengan wilayah tempat mereka ditugaskan. Pemerintah menetapkan rentang penghasilan mulai dari Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta setiap bulan.

Penentuan nominal tersebut turut mempertimbangkan kondisi wilayah penempatan, termasuk besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.

“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, angka Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta tersebut merupakan keseluruhan penghasilan yang diterima manajer KDKMP. Nilai tersebut sudah mencakup gaji beserta tunjangan.

Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa hubungan kerja para manajer KDKMP menggunakan skema PKWT selama dua tahun dan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Dana APBN Bisa Berbentuk PMN

Dalam mekanisme pembiayaan tersebut, Zulkifli juga membenarkan bahwa anggaran yang bersumber dari APBN dapat diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penggunaan skema tersebut untuk mendukung pembayaran penghasilan manajer KDKMP, Zulkifli membenarkannya.

“Iya,” pungkas Zulkifli.

 

lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh