Home / Hukum - Kriminal / Bea Cukai Sulsel Sita 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp7,57 Miliar Berhasil Dicegah

Bea Cukai Sulsel Sita 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp7,57 Miliar Berhasil Dicegah

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal yang diduga akan dipasarkan melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 7.824.000 batang rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di dalam dua kontainer. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp11,62 miliar, sementara potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp7,57 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen Bea Cukai melakukan pendalaman dan menemukan satu kontainer lain yang memiliki karakteristik serupa dengan peti kemas yang sebelumnya menjadi perhatian.

Berdasarkan hasil analisis intelijen, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 sebagai dasar pelaksanaan pengawasan terhadap dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal.

“Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut.”

Setelah kedua kontainer tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, petugas segera berkoordinasi dengan pihak hanggar dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk melakukan pemeriksaan awal sekaligus menerapkan sistem penahanan (hold system) terhadap muatan tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 27 Juli 2026, petugas menemukan sebanyak 276 koli rokok ilegal di dalam kontainer pertama dan 213 koli pada kontainer kedua. Seluruh barang tersebut dipastikan tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui penguatan fungsi intelijen, penindakan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tidak mengalami kerugian akibat praktik perdagangan ilegal.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh