majalahsuaraforum.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan yang digelar pada Senin (3/8/2026) dilakukan dengan status Anwar Sadad sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 dan Anggota DPR RI tahun 2024-2029,” kata Budi kepada wartawan.
Namun, hingga sekitar pukul 14.52 WIB, Anwar Sadad dilaporkan belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, berdasarkan daftar kehadiran saksi yang dimiliki penyidik.
Berawal dari OTT Tahun 2022 Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam pengembangan penyidikan, pada 10 Oktober 2025 KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat pihak yang diduga menerima suap dan 17 pihak yang diduga menjadi pemberi suap. Penanganan perkara tersebut dibagi ke dalam tiga klaster.
Klaster Pertama Pada klaster pertama, KPK menetapkan Kusnadi sebagai tersangka penerima.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap meliputi Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, serta A Royan.
Empat di antaranya, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun A Royan belum diproses lebih lanjut karena alasan kesehatan, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan melalui penerbitan SP3 setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Klaster Kedua Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad bersama Bagus Wahyudiono sebagai pihak yang diduga menerima suap.
Sedangkan pihak yang diduga memberikan suap terdiri atas RA Wahid Ruslan, Moch Mahrus, M. Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, serta Abdul Motollib.
Klaster Ketiga Untuk klaster ketiga, penyidik menetapkan Achmad Iskandar sebagai tersangka penerima.
Sementara dua pihak yang diduga menjadi pemberi suap dalam klaster tersebut adalah Ahmad Jailani dan Mashudi.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Octa.











