majalahsuaraforum.com – Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan tidak mengurangi perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyesuaian tunjangan dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk karena terdapat sejumlah kelompok aparatur yang selama bertahun-tahun belum pernah memperoleh kenaikan tunjangan.
“Ada beberapa yang kemudian, karena pertimbangan tertentu, diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” kata Prasetyo saat dalam perjalanan menuju Jakarta menggunakan kereta api, Kamis (30/7/2026), seusai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Semarang dan Batang, Jawa Tengah.
Prasetyo menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur negara tidak hanya difokuskan kepada prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pemerintah juga terus memberikan dukungan kepada guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang menjalankan tugas di wilayah 3T melalui berbagai bentuk tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk guru-guru di daerah 3T, dosen di daerah 3T, tenaga kesehatan di daerah 3T, kami memperhatikan tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui dua peraturan presiden.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua regulasi tersebut menggantikan aturan yang telah berlaku sejak tahun 2018. Dalam ketentuan terbaru, besaran tunjangan kinerja tetap ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, tingkat tanggung jawab, serta beban kerja masing-masing prajurit maupun ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan aturan tersebut, pegawai dengan kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan kinerja sekitar Rp 2,5 juta setiap bulan. Sementara itu, pegawai yang berada pada kelas jabatan 17 menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 37,395 juta per bulan.
Untuk pejabat dengan jabatan Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, besaran tunjangan kinerja ditetapkan mencapai Rp 44,874 juta setiap bulan. Adapun tunjangan tertinggi diberikan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang masing-masing memperoleh Rp 48,613 juta per bulan. Nominal tersebut merupakan tunjangan kinerja dan belum termasuk gaji pokok maupun berbagai tunjangan lainnya yang diterima sesuai ketentuan.
Hil.











