Home / Politik / Komisi XIII DPR Dorong Pembaruan UU TPPO untuk Mengantisipasi Kejahatan Perbudakan Modern

Komisi XIII DPR Dorong Pembaruan UU TPPO untuk Mengantisipasi Kejahatan Perbudakan Modern

majalahsuaraforum.com – Komisi XIII DPR RI mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah tersebut dinilai penting karena bentuk kejahatan perdagangan orang telah berkembang menjadi berbagai praktik perbudakan modern yang semakin kompleks dan berdampak serius terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menjelaskan bahwa bentuk eksploitasi terhadap manusia saat ini tidak lagi hanya menyasar perempuan dan anak melalui perdagangan orang. Menurutnya, modus kejahatan telah berkembang ke berbagai bentuk lain seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan berbasis online scam, perbudakan akibat jeratan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” kata Willy di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Willy menuturkan bahwa korban TPPO tidak hanya berasal dari warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Menurutnya, praktik eksploitasi juga banyak terjadi di dalam negeri melalui kondisi kerja yang tidak lagi menghormati martabat dan hak-hak dasar manusia.

Selain perkembangan modus kejahatan, Willy juga menyoroti adanya dua landasan hukum yang kerap digunakan dalam penanganan kasus perdagangan orang, yaitu Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Menurutnya, kondisi tersebut sering menimbulkan kendala dalam proses pembuktian hukum.

“Dan akhirnya menjebak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja un-documented,” katanya dikutip dari Antara.

Ia menilai Indonesia sudah saatnya melakukan pembaruan secara menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur pemberantasan tindak pidana perdagangan orang agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kejahatan yang terus berubah.

Menurut Willy, revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman hukuman bagi pelaku. Regulasi tersebut juga harus mampu mengantisipasi berbagai pola kejahatan baru yang kini banyak memanfaatkan teknologi digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, hingga jaringan lintas negara yang semakin terorganisasi.

“Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” kata Willy.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh