Home / Nasional / BGN Berhentikan Ratusan Pegawai dalam Langkah Penertiban Internal, Sudaryono Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran

BGN Berhentikan Ratusan Pegawai dalam Langkah Penertiban Internal, Sudaryono Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran

majalahsuaraforum.com– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas dengan melakukan penataan internal melalui pemberhentian ratusan pegawai yang diduga melakukan berbagai pelanggaran. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga dan meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BGN pada Senin (27/7/2026), Sudaryono mengumumkan bahwa sebanyak 261 pegawai non-ASN telah diberhentikan dari lingkungan BGN. Jumlah tersebut terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi, dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN ya, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” kata Sudaryono.

Selain memberhentikan pegawai non-ASN, BGN juga sedang memproses penegakan disiplin terhadap 48 aparatur sipil negara (ASN). Dari hasil pemeriksaan sementara, 39 orang dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin ringan, sedangkan 9 ASN dan PPPK diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Menurut Sudaryono, pegawai yang melakukan pelanggaran ringan akan dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari mutasi hingga demosi. Sementara itu, pegawai yang masuk kategori pelanggaran berat berpotensi diberhentikan.

“Ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Di antaranya terdapat pegawai yang diduga terlibat aktivitas judi online, tidak disiplin dalam menjalankan tugas, hingga adanya indikasi penyalahgunaan dana.

“Kemudian untuk hukuman ASN P3K itu adalah ada yang ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi itu, ya,” ucap dia.

Sudaryono menegaskan bahwa dugaan penyimpangan keuangan saat ini relatif mudah diungkap karena masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi internal.

“Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu, kemudian enggak tahu, tahu. Ya kan sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN dalam membangun organisasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh