Home / Ekonomi / Purbaya Nilai Tarif Impor Baru AS Lebih Menguntungkan bagi Indonesia

Purbaya Nilai Tarif Impor Baru AS Lebih Menguntungkan bagi Indonesia

majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan terbaru Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia masih lebih menguntungkan dibandingkan rencana tarif sebelumnya yang mencapai 19%. Meski demikian, ia mengakui dampaknya terhadap daya saing ekspor Indonesia belum terlalu signifikan karena tarif serupa juga diterapkan kepada banyak negara lain.

Saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (24/7/2026), Purbaya menjelaskan bahwa penurunan tarif dari 19% menjadi 10% merupakan perkembangan yang positif bagi Indonesia.

“Dari 19% ke 10%, iya kan berarti yang 19% kan enggak boleh, balik ke yang normal kan? Yang 10% yang across the board itu, ya bagus buat kita,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya, meskipun tarif yang dikenakan kini lebih rendah, posisi Indonesia dalam persaingan perdagangan internasional tidak banyak berubah. Hal itu disebabkan kebijakan tarif tersebut juga berlaku bagi sebagian besar negara mitra dagang Amerika Serikat.

“Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit,” ujarnya.

Pemerintah Amerika Serikat diketahui mulai memberlakukan tarif impor baru berkisar antara 10% hingga 12,5% terhadap produk yang berasal dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai Jumat (24/7) sebagai bagian dari langkah Washington memperketat kebijakan perdagangan dengan alasan memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), tambahan tarif sebesar 10% diterapkan berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan wilayah ekonomi, termasuk Indonesia.

Selain Indonesia, tarif tambahan 10% juga dikenakan kepada sejumlah negara lain, di antaranya Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi sebesar 10% atau 12,5%.

Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenai tarif sebesar 12,5%. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perdagangan terbaru Amerika Serikat yang menyasar puluhan negara mitra dagangnya melalui penyesuaian tarif impor.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh