Home / Politik / Gerindra Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Campur Tangan dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Gerindra Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Campur Tangan dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

majalahsuaraforum.com – Partai Gerindra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada narasi yang menghubungkan penanganan perkara tersebut dengan Presiden.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

“Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Sugiat, Senin (20/7/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR tersebut juga mengingatkan pengacara Hotman Paris Hutapea agar tidak mengaitkan perkara yang sedang dihadapi kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Sugiat, seluruh persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum tanpa membangun opini yang menyeret institusi kepresidenan.

“Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan presiden, karena itu keliru,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pihak, termasuk tim kuasa hukum, memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan maupun argumentasi. Namun, hal tersebut seharusnya dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan dengan menghubungkan perkara tersebut kepada Presiden.

“Silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jangan membawa-bawa nama presiden,” kata Sugiat.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengumumkan bahwa dirinya resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026). Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Hotman menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Selain itu, Hotman juga menyatakan bahwa Febrie Adriansyah merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto dan menyebut kliennya mengalami kriminalisasi tanpa aparat terlebih dahulu “pamit” kepada Presiden Prabowo.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh