Home / Politik / Komisi XI dan Pemerintah Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Dibawa ke Sidang Paripurna

Komisi XI dan Pemerintah Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Dibawa ke Sidang Paripurna

majalahsuaraforum.com – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR. RUU tersebut dijadwalkan memperoleh pengesahan menjadi undang-undang pada sidang paripurna yang akan digelar Selasa (21/7/2026).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).

Seluruh fraksi yang berada di Komisi XI DPR menyatakan persetujuannya terhadap RUU PFII setelah rancangan beleid tersebut dibahas secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja) selama kurang dari 20 hari.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan seluruh tahapan pembahasan di tingkat komisi telah selesai sehingga RUU PFII siap dibawa ke pembicaraan tingkat berikutnya.

“Delapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu, selanjutnya dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli tahun 2026,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut, Senin (20/7/2026).

Pernyataan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh anggota Komisi XI yang hadir dalam rapat. Setelah seluruh fraksi menyatakan setuju, pimpinan rapat mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan keputusan tingkat pertama.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan tersebut, turut menyampaikan persetujuannya terhadap hasil rapat. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR selama proses pembahasan RUU PFII.

“Sinergi yang terjalin antar pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis yang sejalan dengan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan PFII diharapkan mampu menjadi pendorong pendalaman pasar keuangan nasional melalui diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, sekaligus meningkatkan investasi serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen-instrumen, dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global,” kata Purbaya.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh