majalahsuaraforum.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto secara resmi menjelaskan latar belakang masa pencekalan ke luar negeri yang hanya berlaku selama 20 hari terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil murni sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada awal proses penanganan perkara.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Agus Andrianto saat ditemui awak media di lingkungan Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Durasi Pencekalan Sesuai Usulan Awal Penyidik “Sementara 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya,” ujar Agus.
Pihak Kementerian Imipas menegaskan bahwa lembaganya berperan melaksanakan ketentuan teknis pencekalan berdasarkan usulan resmi dari lembaga penegak hukum yang memegang kendali penyidikan pada tahap tersebut. Penetapan jangka waktu, sasaran, serta ruang lingkup larangan bepergian ke luar negeri sepenuhnya menjadi wewenang dan pertimbangan penyidik yang menangani perkara.
Peralihan Kasus ke Kejagung dan Langkah Selanjutnya Agus menjelaskan bahwa saat ini penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah telah resmi dialihkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung, menyusul pelimpahan berkas perkara dan barang bukti yang dilakukan pada Selasa ini.
Oleh karena itu, status keberlakuan pencekalan serta kemungkinan perpanjangan durasi setelah masa 20 hari berakhir kini menunggu keputusan dan usulan resmi dari Kejaksaan Agung.
“Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,” katanya.
Pihaknya menjamin akan segera menindaklanjuti usulan apa pun yang masuk dari Kejagung sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa menunda-nunda.
Don Ritto Juga Dikenakan Pencekalan Selain Febrie Adriansyah, Menteri Agus juga membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan surat pencekalan dengan durasi yang sama terhadap tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Don Ritto.
“Ya, dicekal dua orang itu, ya,” tegasnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kedua pihak yang disangkakan tetap berada di dalam wilayah hukum Indonesia, memudahkan penyidik untuk memanggil kapan saja guna keperluan pemeriksaan, serta mencegah potensi pelarian atau pengalihan aset ke luar negeri yang dapat mengganggu proses hukum.
Hil.











