majalahsuaraforum.com – Proses penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan status tersebut, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), Yaqut menyatakan kesiapannya menghadapi proses persidangan. Ia berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar mana yang salah,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara telah dilaksanakan berdasarkan kajian teknis serta mengacu pada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Menurut Mellisa, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya diatur oleh ketentuan hukum nasional, tetapi juga harus mengikuti kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara di negara tujuan.
“Jadi pembagian yang 10.000 dan 10.000 itu memang sudah termuat nyata di MoU. Terkait dengan penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik ya karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi. Nah, beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan,” kata Mellisa.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka kepada tahap penuntutan.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Menurut Budi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan bahwa seluruh fakta, alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana para terdakwa nantinya akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan.
“Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim,” kata Budi.
Budi juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses peradilan merupakan sarana penting untuk memberikan kepastian hukum. Karena itu, KPK mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan secara objektif sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Budi.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima sejumlah uang melalui Ishfah Abidal Aziz dan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama. Seluruh dugaan tersebut akan menjadi materi pembuktian dalam persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Octa.











